Sempat DPO, Pelaku Curas di Bekuk Tim Komodo
OGAN ILIR, MPnews.co.id – Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil membekuk Target operasi(TO) Ops Sikat Musi -2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Pelaku diantaranya AH (28), R (18) sudah tertangkap sebelumnya dengan BB senpira dan (D) masih dalam pengejaran atau DPO.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Robby Sugara, S.H.,M.H. menjelaskan “kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor menuju arah Tanjung Raja, kemudian tiba di TKP dan saat melintas di Ds. Mandi Angin tiba-tiba datang 3 (Tiga) orang laki laki yg tidak dikenal mengendarai sp. motor Yamaha Vixion warna Putih berboncengan 3 (Tiga) dan salah seorang pelaku langsung menarik dan berhasil merampas Tas Ransel milik Korban kemudian Pelaku langsung melarikan diri ke arah Tanjung Raja.” Jelasnya
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir, atas dasar laporan tersebut Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Pada Hari Jum’at Tgl 20 November 2020 di dapatkan Info keberadaan pelaku. TIM KOMODO Sat Reskrim Polres Ogan ilir yang di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara,SH MH di dampingi Kanit Pidum IPDA HARRI PUTRA MAKMUR, S.Tr.K langsung menuju TKP dan didapati pelaku sedang berada dipersembunyiannya di Ds. Mayapati Kec. Pemulutan Selatan Kab. OI.” ujarnya
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (hms BRIPTU RAPESTA )