Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Musi Banyuasin, MPnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh berhasil Hadion (50) warga Desa Jembatan Gantung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin yang telah melakukan tindak penganiayaan, Selasa (08/12/2020).
Akibat dari kejadian tersebut, Karsidi di rawat di RSUD Sekayu karena mengalami luka di bagian belakang kepala, tulang kepala retak, leher memar dan tangan kanan patah
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya,SH,SIK melalui Iptu Darmawan,SH,MH membenarkan telah pengamankan Hadion berawal dari laporan Karsidi warga Desa Jembatan Gantung Kecamatan Jirak Jsya Kabupaten Muba yang mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Hadion
“kronologi kejadian, pada hari Selasa,(08/12) Karsidi sedang menyadap karet miliknya di Dusun 5 Desa Rukun Rahayu Kecamatan Jirak Jaya kabupaten Muba, karsidi tiba-tiba di pukul Hadion dengan kayu dari belakang, lalu korban terjatuh. Tak cukup sampai di situ pelaku kembali memukul korban sebanyak 2 (dua) kali sambil berteriak, ” Mati Kau Mati Kau,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Iptu Darmawan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban dan memeriksa saksi-saksi, Hadion di tetapkan sebagai tersangka. Kanit Reskrim Polsek Sungai keruh Pimpinan Ipda Sunardi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Hadion. Hadion berhasil di amankan di tempat persembunyian, Selasa (08/12/2020)
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di bawah ke Polsek Sungai Keruh beserta barang bukti. Kini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.