Awali Tahun 2021, Polres Banyuasin Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba
BANYUASIN, MPNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan awal tahun 2021.
Kasus ini tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Banyuasin yakni Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Tanjung Lago dan Kecamatan Banyuasin II (Sungsang). Sebanyak 7 orang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan ditangkap Polres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan Polres Banyuasin dan Polsek jajaran hanya dalam kurun waktu 4 hari. Penangkapan ini berdasarkan 6 Laporan Polisi (LP) dari beberapa kecamatan, dimana 7 orang tersangka ini bagian dari pada pengedar
“Dari TKP kami telah mengamankan barang bukti yang mana ada beberapa dari LP tersebut ada narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 30 gram,”ungkap Imam, saat menggelar Press Release ungkap kasus Narkotika di Mapolres Banyuasin.
Dikatakan Imam, Bila diibaratkan sesuai dengan penyelamatan, jika 1 gram bisa di nikmati untuk 6 orang maka ada 180 orang yang bisa diselamatkan dalam satu minggu terakhir ini.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketujuh pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Banyuasin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.
Imam mengatakan, pengungkapan secara cepat ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkoba.”Harapan kedepan semua Polsek – Polsek berkontribusi mengungkap kasus narkoba,”tandasnya.