Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Perempuan dan Anak Dibawah Umur Diringkus Satres Narkoba RohIL
2 mins read

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Perempuan dan Anak Dibawah Umur Diringkus Satres Narkoba RohIL

ROKAN HILIR (RIAU), MERAH PUTIHNEWS.CO.ID – Diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, seorang perempuan dan seorang anak laki-laki dibawah umur berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Perempuan berinisial RY (42), dan anak dibawah umur diringkus polisi saat digrebek akan bertransaksi benda haram tersebut di sebuah rumah di Simpang Balok Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (14/08/2021) sekira Pukul 20.00 WIB. Bersama kedua tersangka di amankan barang bukti  sebanyak 4,21 gram

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto.,SH.,SIK yang dikonfirmasi Minggu (15/08/21), melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi.,SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.

Penangkapan berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu rumah Sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, tepatnya di daerah Simpang Balok Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil” ungkap AKP Juliandi,S.H.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan, dan dilakukan penggrebekan di rumah terduga RY dengan didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat.

Tim kemudian berhasil mengamankan 1 orang di perempuan bernama RY dan anak dibawah umur didalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket Narkotika jenis Shabu, 1 alat hisap bong, dan 4 buah Korek api.

Pelaku menerangkan bahwa barang tersebut adalah milik seseorang dengan panggilan “Tompul” (dalam lidik) yang mana memberikan ke anak dibawah umur itu untuk di jualkan seharga Rp. 2.000.000,- Sebelum dijualkan, Narkoba jenis sabu tersebut sempat digunakan oleh kedua pelaku” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 paket plastik bening sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu,1 buah Alat hisap bong,1 unit handphone merk Vivo warna merah dan 4 buah Korek api di bawa kepolres Rokan hilir guna pengusut lebih lanjut.

“Hasil tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan kepada tersangka kasus ini disangkakan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009,” pungkas AKP Juliandi SH.
(Honis Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *