Warga Keluhkan Aktivitas PT BSPC, DLH MUBA Nyatakan Tidak ditemukan Pelanggaran. Ada Apa ?
5 mins read

Warga Keluhkan Aktivitas PT BSPC, DLH MUBA Nyatakan Tidak ditemukan Pelanggaran. Ada Apa ?

BEJO MULYO, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Aktivitas penambangan batubara PT Bumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) di Desa Bejo Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, menimbulkan keresahan dan kebisingan bagi warga masyarakat sekitar. Hal ini disampaikan beberapa orang warga kepada awak media belum lama ini. Menurut mereka, suara bising yang timbul akibat aktivitas dari usaha pertambang PT BSPC ini menggangu istirahat mereka terutama pada malam hari. “Iya pak bising sekali suaranya, ini sangat menggangu,” kata Riki yang mewakili warga. Ia minta kepada pihak manajemen perusahaan untuk mengantisipasi kebisingan tersebut, agar tidak menganggu warga.

Selain Riki, Dapim salah seorang warga juga mengeluhkan aktivitas yang dilakukan oleh PT BSPC ini, karena lahan kebun sawit tergenang lumpur, karena aliran air beserta lumpur yang diduga berasal dari pertambangan mengalir ke kebunnya. “Sudah hampir setahun ini kami tidak bisa memanen buah sawit, karena kebunnya penuh lumpur yang tingginya hampir mencapai satu meter,” ujar Dapim. ia juga menambahkan, akibat lumpur tersebut, ia telah mengalami kerugian mencapai ratusan juga rupiah akibat tidak bisa panen. “Saya berharap pihak perusahaan dapat menganti kerugian panen saya tersebut dan juga lahan yang saya usahakan itu,” tegas Dapim kepada Awak media di kediamanannya belum lama ini.

Selain merugikan masyarakat, diduga aktivitas PT BSPC ini juga telah merambah hutan produksi yang tentu saja hal ini bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Namun semua ini dibantah HRD PT BSPC, Diding. Menurutnya tidak ada kebisingan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan mereka, Karena menurutnya dalam kurun waktu 6 bulan, pihak DLH Kabuapten Musi Banyuasin turun ke lokasi untuk mengecek dampak lingkungan di areal kegiatan tambang PT BSPC.

“Ya DLH selalu memeriksanya dalam 6 bulan sekali, dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukannya apa yang menjadi keluhan masyarakat saat ini,” jelas Diding diruang rapat PT BSPC kepada Sumaja Post belum lama ini. Disinggung mengenai dugaan merambah Hutan Produksi, Diding mengatakan bahwa mereka mendapat izin dari Kementerian. Namun ketika ditanya, apakah Sumaja Post bisa melihat surat izin tersebut, dengan cepat Diding mengatakan, tanyakan saja pada kementerian. Ia juga mengatakan bahwa PT BSPC telah mengantongi IPPKH yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Dengan mengantongi izin inilah maka PT BSPC dapat mengunakan kawasan hutan, seperti untuk jalan mobil. “Nanti setelah dipakai, maka akan kami lakukan reboisasi kembali,” ujar Diding. Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba belum bisa dikonfirmasikan.

Seperti pernah diberitakan dan dilansir di media online dengan judul, PT BSPC Diminta Segera Lakukan Reklamasi, Prioritas.co.id.muba- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Andy Wijaya Busro menegaskan pihaknya akan menurunkan tim untuk kembali melakukan pengecekan lahan paska tambang batubara PT Bumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya yang belum direklamasi.

Pihak perusahaan wajib melakukan kegiatan reklamasi, karena sebelum melakukan aktifitas penambangan pihak perusahaan telah membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kondisi lahan setelah kegiatan penambangan. “Satu atau dua hari ini kita akan turun kan tim untuk kembali mengecek kondisi lahan paska tambang tersebut. Ini kan kewajiban dari pihak perusahaan,jadi mereka harus melakukannya,” kata Andy Wijaya Busro, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Muba, Senin (14/3/2022)

Andy mengakui, DLH Muba tidak bisa memberikan sanksi secara langsung atas sikap perusahaan yang melalaikan kewajibannya. Karena terkait perizinan pertambangan, izinnya dikeluarkan oleh kementerian KLHK. Namun pihaknya akan menyurati KLHK terkait hal ini dan sekaligus meminta pihak kementerian melakukan penekanan agar pihak perusahaan melakukan kewajibannya. “Izinnya dari pusat, maka dari itu kita akan menyurati kementerian untuk mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (PP-RI) , Idham Zulfikri menyoroti lokasi bekas galian tambang batubara PT BSPC di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah menjadi mimpi buruk warga sekitar. Sejumlah ceruk terhampar dilahan seluas 20 hektar dengan kedalaman 15 -50 meter yang merupakan lahan paska tambang perusahaan tambang batubara PT Bumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC).

Lahan yang sudah ditinggalkan sejak tahun 2014 silam perlahan dipenuhi air dan membentuk kubangan atau danau. Sementara menurut dia, kadar air didanau bekas galian batu bara tersebut berada diambang batas berbahaya untuk digunakan. Hal ini dibuktikan dengan adanya warga yang menjadi korban sehingga jari kakinya harus diamputasi, karena mengalami infeksi setelah bekerja digenangan air tersebut. “Ini kejadiannya pada tahun 2019 dimana salah satu warga harus rela diamputasi, kehilangan jari kakinya setelah terinfeksi saat dia bekerja sebagai buruh penanaman kayu untuk penghijauan di pingiran lokasi bekas tambang tersebut,” kata Idham Zulfikri.

Ia berharap, persoalan lahan paska tambang PT BSPC dapat diselesaikan dan direklamasi sesegera mungkin. Karena tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan bahaya yang lebih besar akibat kerusakan lahan paska tambang batubara. “Kami hanya meminta pertanggungjawaban perusahaan atas lahan paska tambang mereka. Lakukan lah kewajiban sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *