Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sumber Rejo di tetapkan Sebagai Tersangka
PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Diduga korupsi dana Desa, Purwanto Mantan Kepada Desa Sumber Rejo kecamatan Selat Penuguan resmi ditahan kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (20/07/2023)
Kuasa hukum Joko Purwanto, mantan Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin, Rendi SH membenarkan kliennya di tahan kejaksaan negeri Pangkalan Balai, dan akan akan mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini.
“Kita tetap akan melakukan upaya hukum. Tapi yang jelas sebagai warga negara yang baik tetap mengikuti prosedur hukum yang ada,” tegasnya.
Diketahui Joko Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2019 yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kajari Banyuasin Agus Widodo SH MH mengatakan, penahanan Joko Purwanto dititipkan di Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk 20 hari kedepan.
“Sebelum melakukan penetapan ini kita sudah melakukan pemeriksaan lebih kurang 30 saksi,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH dan Kasi Intel Willy Pramudya SH MH
Ditambahkan Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH menyebutkan ada 2 items kegiatan yang dikorupsi tersangka.
Dijelaskannya, dari hasil perhitungan Inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp 378.856.500 dengan modus mengurangi volume pengadaan penampungan air bersih.
“Pengadaan penampungan air bersih yang harusnya sebanyak 393 unit, namun hanya dibelikan tersangka hanya 220 unit, jadi 173 unit di mark up tersangka,” bebernya.
Selain itu, terdapat kekurangan volume terhadap pembangunan Box Culvert dari anggaran dana desa tahun 2019 sehingga menyebabkan selisih bayar.
“Dari perhitungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Banyuasin terdapat kerugian negara Rp 99.210.706,69,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka jika uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Geovani