Perda RTRW 2019 – 2039 di Sosialisasikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Banyuasin, MPnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) lakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2039 dan sistem informasi penataan ruang Kabupaten Banyuasin Betuah bertempat di auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (12/11/2020).
Sekertaris daerah Banyuasin DR Senen Har mengatakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangan Daerah Kabupaten. Pembinaan penataan ruang yang menjadi kewenangan kabupaten antara lain dapat dilaksanakan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat.
Kabupaten Banyuasin telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039 hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana dengan berlakunya Undang-Undang tersebut pemerintah Kabupaten wajib menyesuaikan rencana tata ruang daerah dan penetapannya.
Kegiatan Sosialisasi RTRW ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi tentang penataan ruang kepada stakeholder dan masyarakat supaya dapat lebih memahami dan mendalami proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Diharapkan adanya peran serta masyarakat dan swasta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akan membantu terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang efektif, efesien, serasi, selaras dan tetap memperhatikan kualitas lingkungan,”ujarnya.
Efek jangka panjang yang diharapkan dari terlaksananya Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 – 2039 adalah Perda RTRW Kabupaten Banyuasin selalu dijadikan pedoman oleh para masyarakat dan stakeholder di Kabupaten Banyuasin dalam :
1. Sinergisitas dan keterpaduan rencana program-program pembangunan daerah, provinsi dan nasional di wilayah kabupaten Banyuasin;
2. Pengendalian pembangunan di wilayah kabupaten Banyuasin baik yang dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat;
3. Terciptanya keserasian antara kawasan lindung dan kawasan budidaya dengan tetap memperhatikan pembangunan yang berwawasan lingkungan;
4. Terdorongnya minat investasi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah kabupaten Banyuasin;
5. Terkoordinasinya pembangunan antar wilayah dan antar sektor pembangunan di kabupaten Banyuasin.
Untuk sarana penyebaran informasi penataan ruang di kabupaten Banyuasin, saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah memiliki Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin yaitu Banyuasin Elektronik Tata Ruang Wilayah (BETUAH) yang telah dilaunching oleh Bupati Banyuasin pada tanggal 6 Maret 2020 di Ruang Sembilang Smart City Banyuasin, dimana hanya Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Provinsi Sumsel yang telah memiliki sistem informasi penataan ruang di Kab/ Kota yang berada di Provinsi Sumsel.
“BETUAH bertujuan untuk meningkatkan kapasitas layanan informasi dan komunikasi untuk mewujudkan masyarakat berbudaya informasi dan komunikasi bidang penataan ruang, serta koordinasi provinsi-kabupaten/kota dan antar walidata dalam bidang penataan ruang ditingkat kabupaten dan pada hari ini juga sistem BETUAH tersebut akan disosialisasikan kepada Bapak/ Ibu sekalian yang hadir disini,”tandasnya. (ISe)