Pertama di Sumsel, Polres Banyuasin Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster bernilai Miliaran Rupiah
SUNGSANG BANYUASIN, MPnews.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil menggagalkan praktik ilegal penyelundupan benih Lobster sebanyak 28.200 ekor di Dermaga Bongkar Muat Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa (22/12/2020) sekira pukul 22.30 WIB
Wakapolres Banyuasin Kompol Yeni Diarti di Dampingi Kasat Reskrim Banyuasin AKP M IKang Ade Putra.SIK.MH, Kanit Pidsus Ammukminin.SH, dan Seluruh jajaran Polres Banyuasin. mengungkapkan Kronologis penangkapan bermula adanya Informasi masyarakat ke Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono,SH bahwa ada penyelundupan Benih lobster.
Berbekal informasi tersebut anggota Polsek Sungsang mengadakan Patroli dan Penyidikan. Dalam penyidikan anggota melihat kejadian yang tidak Lazim di lakukan oleh nelayan seperti biasanya. Biasanya Nelayan menurunkan Kotak Styrofoam, ini malah terbalik justru memasukkan kotak Styrofoam ke dalam kapal. anggota lalu mengendus adanya pengiriman benih lobster yang dilakukan oleh YM dan Nas, saat keduanya sedang asik memadukkan.kotak stryrofoam ke dalam Kapal
Saat ditangkap kedua tersangka tak berkutik. Polisi kemudian menggeledah kapal dan mendapati adanya ribuan benih lobster dalam 5 kotak Stryrofoam berisi 28.200 ekor benih lobster tersdiri dari 3 jenis yaitu : Lobster Mutiara, Lobster Padir, dan Lobster Jarong
“Pelaku membawa 5 buah kotak Styrofoam yang berisi benih lobster sejumlah 28.200 ekor benih lobster, yang rencananya alan di bawah ke Singapura, kalau di luar negeri harga benih Lobster/ekor 150 sampai 200 ribu rupiah. Benih Lobster akan kita lepaskan di Wilayah Terumbu karang Lampung Selatan ,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra.SIK.SH mengatakan, jual beli benih dengan ukuran dibawah 200 gram memang dilarang oleh undang-undang. Ia menyatakan, penyelundupan benur diduga melibatkan jaringan internasional.
“Benih dengan ukuran dibawah 200 gram dilarang oleh undang-undang. Biasanya, benih-benih ini dibudidayakan di Vietnam dengan jalur distribusi melalui Singapura terlebih dahulu,” katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Akibat perbuatannya tersangka di ancam hukuman 8 tahun penjara, adapun kerugian negara yang di timbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar 2,7 M
Iliar. Saat ini kedua tersangka kami bawah ke Mapolres Banyuasin untuk di.lakukan penyidikan lebih lanjut,” Tegasnya
Sementara itu Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Ammukminin.SH mengatakan bahwa pihaknya (Pidsus) Polres Banyuasin mendapat kabar penangkapan ini dari Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono,SH pada malam hari. Karena kasus ini merupakan kasus yang merugikan negara dan berada di Wilayah Polres Banyuasin maka langsung dilakukan tindakan cepat.
“Benih Lobster ini berasal Kaur Bengkulu Selatan, ini merupakan kasus perdana dan Terbesar di Sumatera Selatan dan adalah kado terindah di penghujung tahun 2020 semoga di tahun yang akan datang kami dapat mengungkap kasus yg lebih besar lagi,” tandasnya