Awal Tahun 2021, Polsek Tanjung Lago Amankan IRT di Duga Pengedar Sabu
TANJUNG LAGO BANYUASIN, MPNEMews.co.id – Awali tahun 2021 Polsek Tanjung Lago, berhasil menangkap IRT yang di Duga pengedar narkoba jenis sabu inisial M binti G (40) di Jembatan PU Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Selasa (12/01/2021) sekira 23.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Lago Iptu Galuh,R.P.,S.Tr.K., mengatakan, bahwa peristiwa penangkapan terduga M, berawal dari informasi masyarakat.
” Iya dari informasi masyarakat, terkait adanya penyalagunaan Narkoba di Jembatan PU Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago, ” Ujar Galuh dalam keterangannya ketika di Korfirmasi awak media, Jum’at (15/01/2021)
Galuh, menjelaskan, pada saat di tempat kejadian peristiwa (TKP), dan dilakukan penyelidikan dan pengeledahan di Rumah tersangka M binti G, yang terletak di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago , ditemukan barang bukti.
” Barang bukti berupa 9 (Sembilan) Paket kecil di duga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 2 Gram yang di temukan di.kamar tersangka dibawah.kasur yang di simpan di dompet kecil berwarna merah bergambar Hello Kitty, ” Jelas Kapolsek Tanjung Lago Iptu Galuh, bersama Kanit Reskrim Bripka Rizal serta Personil.
”Petugas mengamankan 9 (Sembilan) Plastik klip Kecil di duga Narkotika jenis Sabu seberat 2 Gram dan satu buah dompet, 1 dompet warna merah gambar Hello Kitty milik M binti G ” Ungkapnya.
Dia menambahkan, saat diamankan Petugas, pelaku sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan,
Saat ini Kami Polsek Banyuasin telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Banyuasin, untuk selanjutnya, kasus narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Banyuasin untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 (2) Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 tertang Narkotika, ” Pungkas Kapolsek.Tanjung Lago Iptu. Galuh.