Tim Opsnal Polsek Sungsang Amankan IRT di duga Pengedar Sabu
2 mins read

Tim Opsnal Polsek Sungsang Amankan IRT di duga Pengedar Sabu

SUNGSANG BANYUASIN, MPNews.co.id – Tim Opsnal Polsek Sungsang awali tahun 2021 dengan mengamankan seorang IRT di duga pengedarkan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin

Tim Opsnal Polsek Sungsang lakukan penyelidikan atas laporan warga Desa Marga Sungsang tentang adanya penyalagunaan Narkoba jenis Sabu

Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Polsek di pimpin Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono.SH beserta Kanit Reskrim Ipda Marzuki melakukan gerak cepat sekitar pukul 22.30 WIB telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sungsang, tersangka terduga pengedar Narkoba.

Setelah dilakukan intrograsi diketahui tersangka berinisial R binti M (35) warga Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II.

Aksinya terhenti ketika Tim Opsnal melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 1 plastik klip besar dan 5 plastik klip kecil transparan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono. SH Jum’at (15/01/2021) menjelaskan.

“Benar Tim Opsnal telah mengamankan seorang IRT inisial R binti M pada hari Senin (11/01) malam sekitar pukul 22.30 WIB melakukan penangkapan terduga tersangka pengedar Narkoba di daerah Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II,” katanya.

Penangkapan ini atas informasi warga Desa Marga Sungsang adanya penyalagunaan Narkotika oleh warga Desa Marga Sungsang.

“Dari hasil intrograsi dan penggeledahan diketahui terduga berinisial R binti M (35) dan barang bukti yang berhasil kita temukan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu oleh Tim.Opsnal Polsek Sungsang sebanyak 1 plastik klip besar dan 5 plastik klip transparan seberat 11,56 gram,” tuturnya.

Kemudian 2 buah botol alat hisap transparan terbuat dari Plastik Botol minuman, 2 buah korek api, satu toples warna biru berisi Plastik Klip kecil bening, satu lembar Masker, Satu lembar tisu, 1 Paket Besar Plastik Klik, 5 Paket kecil dan satu buah smartphone merk Oppo.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal.112 ayat (2) undsng Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Terhadap perkara tersebut yang ditangani Polsek Sungsang, nantinya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *