Buron Hampir Setahun, Pencuri R15 di tangkap
BANYUASIN, MPNews.co.id — Polsek Banyuasin menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) R15 yang telah dicari selama hampir Setahun
Informasi dari Polsek Tanjung Lago menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial M bin S warga warga Dusun II, Desa Mulya Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor di rumah warga yang berada di Desa Mukya Sari, Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten.Banyuasin pada hari Rabu, (03/07/20) lalu.
Di tempat tersebut, tersangka mencuri sepeda motor jenis Yamaha R15 milik Jasmin. ” Paku.di.amankan petugas pada hari.Selasa, (19/01) sekutar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago mendapatkan Informasi bahwa Pelaku A.n M bin S (DPO) Sedang Berjalan menuju palembang. Kemudian.Kapolsek.Tanjung Lago Iptu Galuh R.P., S.Tr.beserta Kanit Reskrim Bripka Rizal dan Tim Opsnal menunggu dengan.maksud mencegat pelaku di Jalan, pada.saat dicegat pelaku melakukan.perlawanan dsn.melarikan diri dengan.meninggalkan Sepeda Motornya dan Langsung beari menuju arah persawahan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku dsn.pelaku di lumpuhkan dengan cara di tembak kaki sebelah kirinya. Kemudian pelaku dibawah Puskesmas untuk dilakukan pengobatan dan setelah itu dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago untuk di ambil keterangan lebih lanjut ,” terang Kapolsek Tanjung Lago Iptu Galuh kepada awak Selasa, (19/01/21).
Galuh menerangkan, pelaku curanmor ini sudah menjadi DPO kasus pencurian sepeda motor milik Jasmin yang berada di dalam rumah. Di mana, kata dia, ketika berhasil menjebol dinding rumah korban dan membuka Pintu Rolling para pelaku langsung mengambil sepeda motor. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” Ujar Galuh