Polres Banyuasin Amankan Ribuan Rokok di duga tanpa Cukai
Banyuasin, MPNews.co.id – Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, mengamankan lebih kurang 3000 bungkus rokok tanpa cukai di sebuah rumah warga kelurahan rimba asam kecamatan, Kabupaten Banyuasin
Dalam keterangan persnya di Mapolres Banyuasin Rabu (24/02/2025) Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., SH mengatakan adanya informasi salah satu warga yang edarkan rokok yang yang di duga memakai label bea cukai palsu, setelah mendapatkan informasi itu Kanit Pidsus Satreskrim Iptu Almukminin bersama anggota lainnya menuju ke rumah tersangka di wilayah Kelurahan Rimba itu.
Raghil (30) berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.00 Selasa malam (23/02/2021). yang terletak di Dusun Talang Jaya Kelurahan Rimba Asam.
Pelakupun mengakui perbuatannya, dari tangan tersangka di sita barang bukti berupa lebih kurang dari 3000 bungkus rokok dengan berbagai merek, Serta 1 Mobil Avanza Hitam dengan No Pol BE 1761 AMB, I Buah Handphone dan Catatan penjualan rokok langsung diamankan atas perbuatannya itu.
” Tersangka kita kenakan pasal 56 UU RI No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tentang cukai. Ancaman pidana hukumannya 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta dan pidana denda 2 kali nilai cukai,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra,SIK juga mengungkapkan merk rokok yang berhasil diamankan yang disita ada perusahan dan pabriknya.
” Rokok itu ada PT dan Merknya, tapi ada yang mengedarkan rokok palsunya,”ungkapnya.
Kasi Humas Dirjen Bea Cukai Sumatera Selatan, AA Fath menanggapi hal itu, bahwa bentuk sinergitas serta keseriusan untuk memberantas rokok ilegal sangatlah baik.
“Jadi kita akan teliti dahulu, kerugian Negara capai Rp 27 Juta, kita akan tegakkan aturannya,”tutupnya