Simpan Sabu Dalam Anus, Kurir Narkoba Antar Provinsi di Ciduk
Banyuasin, MPNews.co.id – Satrs Narkoba Polres Banyuasin Sumatera Selatan berhasil mengungkap seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berinisial AAB (38) asal Medan dengan barang bukti 130 gram yang dimasukkan ke dalam anus.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi,SH.MH mengungkapkan tersangka ditangkap di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Kamis, (18/03/2021) sekitar pukul 19 WIB
Imam menjelaskan kronologi penangkapan tersangka AAB berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu
Mendapat Laporan tersebut Satres Narkoba Banyuasin pimpinan AKP Widhi Abdika Darma.SIK bersama tim berangkat ke Lokasi. Untuk.memastikan keberadaan tersangka Satres Narkoba melakukan Anderkaper melalui seorang untuk membeli sabu kepala Bandar R, dari informasi anderkaper di ketahui R bersama anaknya dan AAB berada di Rumahnya. Setelah memastikan pelaku berada di tempat kasat Narkoba dan Team mendatangi Rumah pelaku tetapi sayang sesampainya di Rumah R, yang ada di rumahnya hanya AAB sedangkan R sudah kabur.
“Setelah kita interogasi, pelaku AAB mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut adalah milik An di Riau yang dipesan olehnya R di Kenten Laut, AAB membawa Sabu tersebut menggunakan transportasi udara (Pesawat) ke Palembang dengan upah 5 juta rupiah,”Jelasnya.
Dikatakan Kapolres, untuk mengelabui Petugas Bandara, Tersangka AAB menyembunyikan shabu-shabu tersebut di dalam anusnya sehingga lolos dari pemeriksaan petugas di bandara.
“Kini tersangka AAB beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan.lebih lanjut. Sedangkan Pelaku R dan An kini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh petugas,”tegasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widhi Andika Darma.SIK menambahkan dari kejadian tersebut Polres Banyuasin mengamankan 4 Paket Shabu-shabu , 1 Buah Handphone, 1 Buah Dompet dan 2 Lembar tiket pesawat, tangkapan Narkoba tersebut Polres Banyuasin telah menyelamatkan 774 Jiwa.
“pelaku bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,”tegasnya.