Diduga Abaikan Perpres, Proyek Drainase Jalan Sudirman Prabumulih Disoal Warga
PRABUMULIH, MerahPutihNews.Co.Id– Bekas galian material tanah dan batu proyek drainase di pinggiran Kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan RM Cambai Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) dibiarkan begitu saja. Kondisi tersebut membuat warga sekitar kesal, sebab sangat membahayakan warga yang melintas.
Pasalnya, tumpukan batu yang hingga mencapai ke badan jalan hingga saat ini dibiarkan saja, tidak dibersihkan. Termasuk gundukan tanah akibat aktivitas pengerukan material drainase tersebut juga tidak dibersihkan kembali. Akibatnya, jika turun hujan menyebabkan ruas jalan menjadi licin dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Rahman, salah seorang warga sekitar menginginkan proyek yang sudah rampung ini, dapat mengurangi dampak banjir ketika musim penghujan. Dirinya pun berharap, gundukan tanah dan batu serta debu yang tersisa ini dibersihkan agar tidak mengganggu pengendara yang melintas khususnya roda dua.
“Debu-debu jalanan ini sangat sulit untuk dihindari walaupun kita memakai helm ataupun penutup hidung dan mulut (masker), tetap saja masuk membuat sulit melihat jalan, pecahan batu pun bisa mengenai kendaraan orang ketika melintas,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (19/5/2021).
Keadaan ini pun diharapkannya, agar segera teratasi serta mendapat tindak lanjut pihak terkait agar tidak berdampak pada kesehatan dan mengganggu kenyamanan pengguna ruas jalan yang melintas di jalan kawasan Cambai, Prabumulih tersebut.
“Iya semoga saja persoalan ini segera untuk diperhatikan, mengingat kesehatan dan keselamatan pengguna jalan raya adalah yang utama,” pinta Rahman.
Seperti diketahui, proyek drainase di jalan nasional jalur Cambai-Lembak yang sudah dikerjakan sekitar dua bulan terakhir ini pun ditemukan di lapangan tanpa papan nama alias diduga siluman. Meski sering dipersoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Prabumulih.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek saluran ini. Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal saatnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ucap Ismail, warga lainnya.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Pemkot Prabumulih hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangannya. Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, H Beni Akbari ST pun dikonfirmasi melalui telepon selulernya selalu di luar jangkauan.
Meski demikian, salah satu pegawai ASN di Dinas PUPR Pemkot Prabumulih mengaku tidak tahu menahu soal proyek drainase di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Cambai itu. Namun dia meyakini proyek fisik tahun 2021 itu merupakan alokasi anggaran dari Kementerian PUPR.
“Dari pusat itu kak,” singkatnya melalui keterangan yang dia sampaikan melalui pesan diaplikasi WhatsApp. (SMSI Prabumulih)