Curi Buah Sawit Dikebun, Warga Bagan Nibung Diamankan Polsek Simpang Kanan
Simpang Kanan, Merahputih.News.Co.id –
Lakukan pencurian buah sawit di kebun orang, seorang warga Bagan Nibung Diamankan Polsek Simpang Kanan Polres Rohil.Minggu 23 Mei 2021. Pukul 10.00 WIB.
Warga Bagan Nibung bernama A. D.32 tahun ini diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korbannya Agus Harianto 29 tahun yang tidak terima dirugikan ditaksir sejumlah Rp 4 ratus ribu rupiah atas ulah A.D. yang melakukan pencurian terhadap buah sawit yang ada dikebunnya di Bagan Nibung RT 02 RW 02 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil.Pada Minggu 23 Mei 2021, sekira jam 07.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan dugaan tindak Pidana Pencurian Buah kelapa sawit ini.
“Pelapor ini mendapat informasi dari Saudara Santoso bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di ladang miliknya, mendapat informasi tersebut ianya langsung menuju ladang sawit milik pelapor, sesampainya diladang milik pelapor, pelapor menemukan 1 buah egrek dan 9 tandan buah sawit yang telah dipanen.
Menurut keterangan dari saudara saksi tadi bahwa yang diduga sebagai terlapor dalam perkara pencurian tersebut bernama A. D. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 ratus ribu rupiah, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan” ungkap AKP Juliandi.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi bahwasanya terlapor A.D. sedang berada di Pasar Baru Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melaporkannya kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU Angga Dewansyah,S.Tr.K. M.Si, yang selanjutnya memerintahkan agar pelaku segera diamankan. dan selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi,S.H.
Adapun barang bukti berupa 1 buah egrek,
9 tandan buah kelapa sawit. dengan demikian dijatuhkan pasal yang dilanggar oleh pelaku pasal 364 KUHP pidana Jo PERMA” Imbuhnya.(Honis Antoni)