Satres Narkoba Rohil Grebek Dua Pengedar Sabu satu diantaranya Residivis
3 mins read

Satres Narkoba Rohil Grebek Dua Pengedar Sabu satu diantaranya Residivis

Rokan Hilir, Merahputihnews.co.id – Satres Narkoba Polres Rohil, berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu di Kecamatan Pujud. Satu diantara dua pelaku ini merupakan residivis yang memang sering keliar masuk penjara. Penggerbekan sendiri berlangsung, sabtu (19/06/2021) pukul 07.00 wib.

Peristiwa berawal petugas melakukan penggerebek di rumah pelaku M. alias Adi (23) warga Desa Sukajadi Km 16, Kecamatan Pujud. Sementara S.alias Tompel (30) warga Siarang-arang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diamankan petugas di Rantau Prapat (Sumut ). S alias Tompel merupakan seorang resedivis ini mengakui kalau barang seberat 10,6 gram sabu dan 1 butir Inex berbentuk serbuk kristal bening tersebut miliknya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H membenarkan adanya penangkapan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, tersebut.

“Informasinya bahwa tersangka saudara M. alias Adi ini sering melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu. Semua kita dapatkan dari informasi masyarakat selanjutnya Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” kata Juliandi.

Berawal penggerebekan kita lakukan dirumah tersangka saudara M terlebih dahulu. Saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang berada didalam kamarnya.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan tas hijau miliknya yang terletak disamping tempat tidur, dari dalam tas tersebut terdapat 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dan beberapa plastik bening kosong dan 1 buah kantong lagi berwarna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus narkotika jenis sabu,”bebernya.

Dari rumah pelaku juga petugas menemukan kotak warna ungu didalam lemari pakaian yang berisikan 1 plastik bersikan kumpulan plastik kosong dan 3 buah mancis, 2 buah pipet, 1 kertas warna merah dan uang sejumlah Rp. 1.140.000,- yang menurut keterangan pelaku uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu.

“Menurut keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya tersebut diperoleh dari pelaku berinisial B. sekitar 2 minggu yang lalu dirumahnya, katanya barang tersebut dikendalikan pelaku T karena sebelumnya pelaku telah diberitahu oleh saudara T. bahwa akan ada sabu yang turun di sekitar Manggala dan diminta untuk bersiap mengambilnya dan mengantar sesuai arahan pelaku berinisial T tersebut.

“Kemudian Tim Opsnal langsung mencari keberadaan B dan T. Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di Sebuah rumah yang beralamat di Rantau Prapat Provinsi Sumatera Utara. Setelah di lakukan penggeledahan hasil terhadap T ditemukan pula 2 bungkus Narkotika jenis sabu dan 1 butir pil inex warna pink,”bebernya.

Menurut pengakuan pelaku T ia bekerja sama dengan pelaku inisial SR (DPO) sedangkan untuk mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang inisial RO (DPO). Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti sudah di amankan Polres Rokan Hilir guna proses penyelidikan.

“Barang Bukti sudah kita amankan Polres Rohil, total barang bukti yang kita amankan 16,06 Gram, 3 bungkus paket Shabu dalam kemasan plastik bening besar, 2 bungkus paket Shabu dalam kemasan plastik bening ukuran sedang, 1 butir pil Inex warna pink dengan berat 0,30 gram, Tas warna hijau milik pelaku M., 1 butir pil Inex dan Tas Kulit warna coklat milik pelaku T, 1 buah kartu Atm BRI yang dipergunakan pelaku T untuk transaksi, uang hasil penjualan Total sebesar Rp. 3.940.000,- dan 4 unit Handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika sudah kita amankan semua,”jelasnya.

Dan untuk Tes urine ke 3 tersangka hasilnya, positif mengandung Metaphetamine.

“Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,”pungkasnya.

Laporan : Honis Antoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *