Kasus Ferrocemen, Seorang PNS Dinas Pertanian Banyuasin ditetapkan sebagai Tersangka
1 min read

Kasus Ferrocemen, Seorang PNS Dinas Pertanian Banyuasin ditetapkan sebagai Tersangka

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kepolisian Resor Banyuasin, Sumsel, resmi menyerahkan Berkas Tahap II kasus Dugaan Korupsi Ferrocemen atau Pengembangan Irigasi Lahan Rawa tahun anggaran 2016 untuk UPKK Tunas Karya Desa Upang Kecamatan Air Sale yang bersumber dari Dana Anggaran APBN melalui Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi,SIK,MH melalui Kanit Tipikor Polres Banyuasin Ipda Candra, Rabu (30/06/2016), mengatakan dugaan kasus korupsi proyek yang menelan anggaran APBN Rp 3 Milyar tak memenuhi spek.

“Untuk paket yang tidak sesuai spek di Desa Upang yang menelan anggaran sebesar 3 Milyar Rupiah ,” katanya.

Kanit Tipikor Polres Banyuasin, Ipda Candra Kalefi,SH,MH didampingi Katim Riksa Bripka R Fadli, SH mengatakan berdasar hasil penyelidikan diketahui kerugian ditaksir mencapai 1,1 Milyar

“Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti sudah Cukup. “MS” sudah ditetapkan tersangka dan Berkas sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut,” katanya.

Sementara Kajari Banyuasin Budi Herman,SH,MH melalui Jaksa Penuntut Yophi Misdiyana, SH,MH mengatakan, telah menerima berkas perkara Tahap II dugaan tindak pidana korupsi Ferrocemen atau pengembangan Irigasi Lahan Rawa di Desa Upang Kecamatan Air Saleh yang menggunakan anggaran APBN 2016.

“Untuk saat ini satu orang yang di duga sebagai pelaku berinisial MS berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian Banyuasin, dan untuk MS kami tahan karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” Ujar Yophi Misdiyana usai melakukan pemeriksaan terhadap diduga tersangka kasus pengembangan irigasi Lahan Rawa.

Sementara Kadis Pertanian dan Holtikultura Banyuasin Zainudin saat di konfirmasi awak media mengatakan ,” Benar MS adalah PNS Banyuasin yang bekerja sebagai PPL di Desa Upang dan untuk MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saya belum mengetahuinya,” jelas Zainudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *