Tidak Terima Anak Dikeluarkan Dari Sekolah, Wali Murid Di Kabupaten Rokan Hilir Akan Lapor Ke Disdikbud
ROKAN HILIR, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Merasa tidak ada kejelasan dan tidak terima anaknya dikeluarkan dari sekolah, seorang wali murid di Kabupaten Rokan Hilir akan melaporkan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir.
Wali Murid berinisial SN mengatakan bahwa anaknya berinisial RP (12) merupakan siswa kelas V SDN 026 Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. SN mengaku heran, mengapa anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah.
“Kami sudah menanyakan kepada Kepala Sekolah dan mereka berpikir bahwa anak kami sudah sudah berhenti. Menurut hemat Saya, rasanya bukan bahasa seorang sarjana mengatakan demikian, harusnya ada aturan dan pemberitahuan jika anak kami dikeluarkan. Setidaknya ada surat yang diberitahukan kepada kami,”katanya.
Ketika ditanyakan apakah ada anaknya melanggar peraturan sekolah seperti masalah absensi tentang ketidakhadiran siswa, SN pun langsung membantah hal tersebut. Dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan untuk orang tua yang disampaikan oleh pihak sekolah.
“Yang Saya pahami dimasa pandemi Covid-19 ini kegiatan anak sekolah belajar mengajar diliburkan. Sejak Tahun Ajaran 2020 lalu, semenjak adanya pandemi Covid-19 semenjak itu kami tidak pernah menerima surat edaran maupun surat teguran dan surat pemberhentian dari pihak sekolah SDN 026 tersebut. Kami merasa aman aman saja tidak ada problem dengan anaknya kami di sekolah” bantahnya.
Kemudian yang membuat SN kesal, ternyata anaknya bukan saja dikeluarkan dari sekolah tersebut, tetapi juga tidak naik kelas. Padahal SN menginginkan anaknya untuk terus sekolah sampai jenjang lebih tinggi, setidaknya menyelesaikan 9 tahun pendidikan sesuai dengan program pemerintah Wajib Belajar 9 Tahun.
“Program Pemerintah wajib belajar 9 tahun itu sudah tinggal rencana dan bagaimana dengan sekolah anak kami, bagaimana dengan masa depan anak kami. Permasalah ini akan di pertanyakan ke jenjang lebih tinggi seperti UPTD Kecamatan Tanah Putih di Sedinginan atau Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir,”tegasnya.
Terpisah, Saidin selaku perwakilan LSM Komunitas pemburu korupsi (KPK) yang mencoba menjembatani permasalahan ini langsung menelpon Kepsek pada Sabtu (17/7/2021) sekira pukul 10.30 Wib untuk mempertanyakan kejelasan tentang permasalahan tersebut.
“Menurut keterangan Kepsek Tumadi bahwa karena siswa terkait tidak sesuai kriteria siswa lagi, makanya pihak sekolah menganggap dirinya (siswa) sudah tidak sekolah lagi. Kemudian untuk kenaikan kelas tidak ada solusi lagi, karena sudah atas putusan rapat internal sekolah,”jelasnya.
Sementara Ketika awak media menghubungi Kepsek Tumadi Spd SD melalui pesan WatsApp peribadinya, diduga pesan (WhatsApp red) tersebut sudah dibacanya namun tidak memberikan jawaban sampai berita ini di tayangkan. (Honis Antoni)