Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61, Kejari Musnahkan Barang Bukti
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan 130 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Banyuasin.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021.
Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan adalah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Budi Herman.,SH.,MH bersama Bupati Banyuasin Askolani.,SH, Wabup Slamet Sumasentono.,SH, Kapolres AKBP di wakili Kasatreskrim AKP M Ikang Adi Putra.,SH.,MH, Dandim 0430 Banyuasin Letkol Arm. Farid Hidayat, P. SC.,M.Sc, Ketua PN Pangkalan Balai Silvi Ariani, S.H.,M.H, Banyuasin, Ketua DPRD Irian Setyawan.,SH, dan Kepala Dinkes DR.,dr Rini Pratiwi.
Budi menyampaikan, Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 1.045,615 gram, 33 butir ekstasi dimusnhakan dengan cara di blender. Kemudian 100 gram ganja, puluhan ekor baby Lobster dan uang palsu ratusan ribu berjumlah 45 lembar dimusnhakan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari Banyuasin mengatakan barang bukti ini merupakan pengamanan dari 130 kasus perkara, antara lain 72 kasus tidak pidana Narkotika, 42 kasus Kriminal terdiri dari pencurian, pemalsuan penipuan, penggelapan, pembunuhan, anak dan sebagainya, kemudian 17 perkara dari kasus perikanan, kehutanan, perjudian, pemalsuan merk dan sebagainya.
“Untuk Narkotika ini Jika dirupiahkan sekitar Rp 1 Miliar dan telah menyelamatkan 1 juta jiwa. Kasus narkotika dominan, tidak henti-henti kita memberikan kesadaran, pemahaman tentang indikasi yang bahaya di Banyuasin,”katanya.
Sementara Bupati Banyuasin Askolani sangat apresiasi dengan kegiatan Kejari Banyuasin saat ini. Ini sebagai bukti tindakan tegas Kejari Banyuasin dalam melaksanakan tugasnya dan kegiatan pemusnahan ini untuk menghindari fitnah dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.
“Kita dengan kondisi narkoba yang mengkhawatirkan, kita ambil tindakan cepat, kita perang dengan narkoba dan kita juga dengan Polda Sumsel telah bentuk kampung Anti Narkoba, dan bersama steakholders terkait untuk memberantas Narkoba ini,”tandasnya.
“Semua barang-barang ini kami musnahkan yang proses pemusnahannya dihadiri Forkompimda Kabupaten Banyuasin dan petugas dari Polres Banyuasin sebagai penyidik dan Hakim yang memutus perkara ini,” katanya.
Pemusnahan barang bukti Ganja dan Uang Palsu dilakukan dengan cara membakar di dalam tong. Bupati Banyuasin Askolani,WH dan Wabup Slamet Sumasentono serta Forkopimda secara simbolis bersama-sama membakar barang tersebut.
Adapun sabu-sabu dan narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan Diterjen.
Dari 130 perkara yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap, masih didominasi kasus narkotika
Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP M Ikang Adi Putra.,SIK.,MH diwakili oleh Kasatreskrim AKP M Ikang Adi Putra,SH.,MH menyampaikan, meski di tengah pandemi covid-19 jajarannya tetap meningkatkan penindakan hukum termasuk mengungkap kasus-kasus kriminilatitas yang terjadi di wilayah hukumnya.