Curi TBS Di Kebun Milik Oknum Purn TNI, 2 Petani Di Ciduk Polsek Panipahan
ROHIL, MERAHPUTIH.CO.ID – Diduga mencuri tandan buah kelapa sawit ( TBS) dikebun milik seorang oknum Purn TNI-AD 2 Petani berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil. Jumat (13/08/2021) Pukul 19.00 WIB.
Dua Petani bernama A.S. alias Atan 27 Tahun, dan R. alias Iwan 30 tahun. Keduanya merupakan warga yang tinggal di Jalan Panglima Kalam Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
Keduanya diciduk petugas setelah aksinya mencuri dikebun milik seorang oknum Purn TNI-AD bernama Patar Marpaung, 58 tahun, dikebunnya yang terletak di Jalan Panglima Kalam Kepenghulan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Pada Jum’at (01/08/2021) Pukul 09:00 WIB. tercium pihak berwajib tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH. S.I.K saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. pada Selasa 17/8/2021) membenarkan adanya
Laporan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian Tandan Buah Segar Sawit) di Wilayah hukum Polres Rohil di Polsek Panipahan ini.
“Saudara Sarman, ( saksi) penjaga kebun milik saudara Pelapor, awalnya hendak bekerja memanen sawit. ketika hendak memanen sawit, ianya merasa curiga setelah melihat buah kelapa sawit banyak yang hilang, kemudian iapun langsung menghubungi Saudara Pelapor melalui Via Telepon dan memberitahukan kejadian tersebut.
Lalu tidak beberapa lama kemudian seorang saksi yang bernama Saudara Iwan Tembong juga menghubungi Saudara Pelapor dan membenarkan kejadian tersebut, yang mana buah kelapa sawit milik Pelapor yang hilang diperkirakan sebanyak 2,5 Ton, dan akibat kejadian tersebut saudara Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- Selanjutnya Saudara Pelapor melapor ke kantor polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi SH.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut,
Tim Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi tentang keberadaan kedua orang laki-laki yang diduga menjadi Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit milik saudara Pelapor, kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan tentang informasi keberadaan kedua orang diduga Pelaku tersebut.
Setelah dilakukan Penyelidikan Tim Opsnal Polsek berhasil menemukan kedua orang diduga menjadi pelaku pencurian dan langsung mengamankannya, setelah dilakukan interogasi diketahui seorang pelaku mengaku bernama Saudara A.S.alias Atan dan seorang pelaku lainnya mengaku bernama Saudara R.alias Iwan.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan terus melakukan interogasi secara lisan terhadap kedua orang Pelaku dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Saudara pelapor sebanyak 2,5 Ton. Selanjutnya keduanya beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H, lagi.
Barang bukti yang dibawa adalah 1 tandan buah kelapa sawit sisa hasil curian, 1 unit Gerobak Sorong (Angkong) warna merah bercorak warna abu-abu berlumur semen. Kemudian kepada kedua tersangka dijatuhkan tuduhan pelanggaran Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUH Pidana. (Honis Antoni)