Wabup H. Sulaiman Hadiri Sidang Paripurna Terhadap Raperda Himne dan Mars Rokan Hilir
MERAHPUTIHNEWS.CO.ID, BAGANSIAPIAPI ROHIL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian tanggapan fraksi fraksi atas pendapat Bupati Rokan Hilir terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Himne dan Mars Rokan Hilir, Selasa (19/10/2021).
Agenda paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman SS. MH, Wakil Ketua I DPRD Abdullah, Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi, Asisten I Setda Fery H Praya, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kantor.
Sembilan Fraksi DPRD Rohil menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Hymne dan Mars Rokan Hilir untuk dibahas menjadi Perda. Hal ini setelah mendengar penyampaian tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Rokan Hilir terhadap ranperda inisiatif DPRD tentang hymne dan mars Rokan Hilir.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdullah didampingi Wakil Ketua DPRD Basirun Nur Efendi.
Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS. MH menjelaskan Pemkab Rohil juga berkeinginan Ranperda Hymne dan Mars Rohil segera dijadikan Perda. Hymne dan Mars Rohil ini, ucap Wabup Sulaiman, sudah diterapkan di lingkungan Pemkab Rohil.
“Hymne dan Mars Rohil sudah kita terapkan di lingkungan Pemkab Rohil. Dengan disahkan Raperda ini nantinya (Hymne dan Mars Rohil) semakin mempertegas penerapannya,” kata Wabup Rohil H Sulaiman.
Selanjutnya Wakil Bupati Rokan HIlir H.Sulaiman,SS,MH mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyampaikan pandangan fraksinya terhadap ranperda hymne dan mars Rokan Hilir yang merupakan ranperda inisiatif DPRD.
“Hymne dan mars Rokan Hilir dibahas untuk dijadikan perda sebagai patokan (hukum formal,red) pemerintah tentang hymne dan mars Rokan Hilir,”tutur wabup.
Hymne dan mars Rokan Hilir ini bertujuan untuk mengenang Rokan Hilir seperti logo dan lambang daerah Rokan Hilir.
Kata Sulaiman, bagaimana aturan pelaksanaannya tentang hymne dan mars Rokan HIlir sedang dibahas bersama kedalam Raperda yang kemudian untuk disetujui bersama menjadi perda.(Honis Antoni)