Wakil Bupati Audiensi dengan Pemilik Usaha Peternakan Ayam Potong dan Telur
TALANG KELAPA – Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono mengajak audiensi para pemilik usaha peternakan ayam potong dan telur di Kecamatan Talang Kelapa dan Sembawa, dalam kegiatan ini Wakil Bupati menyampaikan pesan dari Bupati Banyuasin, H. Askolani, terkait pemaksimalan izin usaha, limbah peternakan, distribusi, permasalahan dilingkungan kandang dan masyarakat sekitarnya, juga terkait Pajak PAD daerah dari peternakan telur dan ayam. Dalam kegiatan Sosialisasi Izin Usaha Peternakan Ayam Pedaging Dan Petelur Dalam Kecamatan Talang Kelapa Dan Sembawa Kabupaten Banyuasin, bertempat di aula kantor Camat Talang Kelapa, Jumat (21/1/2022)
Wakil Bupati Banyuasin, didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, H.Izromaita. Kepala Dinas BAPPEDA Dan LITBANG Banyuasin, H. Kosarudin. Kepala Dinas DISBUNAK Banyuasin, Edil Fitri. Kepala Dinas DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin. Kepala BAPENDA Banyuasin, Supriyadi. KaBag ADPEM Banyuasin, Zainal Makmun. Dalam kesempatannya juga mengatakan jika dari laporan masyarakat yang diterima, banyak melaporkan masalah limbah dari peternakan ayam, juga masalah lalat yang banyak mengganggu pemukiman warga, selain itu Wakil Bupati Banyuasin juga mengatakan, permasalahan pajak usaha yang banyak dibayar di Kota Palembang.
“Kita hari ini cari solusi terkait masalah pajak dan juga banyak laporan masyarakat Banyuasin terganggu,” katanya saat membuka acara.
Kegiatan Sosialisasi ini, juga terkait masalah kepemilikan usaha peternakan ayam dan telur, pemiliknya yang merupakan orang berKTP Palembang, namun membuka usaha di Banyuasin. Terlebih untuk masalah distribusi telur, Kabupaten Banyuasin adalah penyumbang terbesar kedua di Indonesia untuk masalah produksi telur ayam. Namun pajak yang harusnya masuk ke PAD Banyuasin, malah larinya ke Kota Palembang, bahkan Wakil Bupati Banyuasin mengatakan untuk segera merubah Nomor Pokok Wajib Pacak (NPWP) Cabang Banyuasin pemilik usaha, dari Kota Palembang Ke Kabupaten Banyuasin.
“Masa cari uang dan usaha di Banyuasin, pajaknya bayar tempat lain,” tambahnya.
Sebanyak 20 pemilik usaha dari 150 daftar pemilik usaha peternakan yang dipanggil hadir dalam kegiatan ini, dan bersedia untuk memindahkan NPWP ke Banyuasin, serta akan mengurus semua perizinan di Banyuasin. Dan akan memaksimalkan limbah kotoran ayam untuk dijadikan pupuk, serta masalah lainnya dalam waktu kurang dari satu bulan.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan V KBP Pratama Sekayu Meriyansyah, mengatakan jika pembayaran pajak harus di Banyuasin, karena lokasi usaha berada di Kabupaten Banyuasin. Dan kepada semua wajib pajak, juga harus terdaftar usahanya, jadi yang masih terkendala masalah izin usaha harus diselesaikan.
“Jangan bayar di Palembang, tapi usaha di Banyuasin,” tambahnya.
Tidak susah untuk urus proses NPWPnya, hanya butuh KTP dan langsung di urus, tinggal niat pemilik usaha saja. Sesuai dengan peraturan Perizinan Usaha Peternakan Rakyat Melalui Dinas Peternakan Dan Pekerbunan Banyuasin sudah menggunakan Online Single Submission (OSS), jadi tidak lama dan cepat.
“Tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus, karena semua sudah mudah,” tutupnya
Bupati Banyuasin dan Wakil Bupati Banyuasin, akan membuat tim khusus untuk membereskan masalah perizinan ini, jika ditemukan pemilik usaha peternakan yang masih bandel dalam pengurusan izin dan pajak. ( Rillies Kominfo Banyuasin)