Bulan Pertama 2022, Satlantas Polres Banyuasin sabet Dua Penghargaan Sekaligus
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tak lagi menggunakan bukti pelanggaran (tilang) secara konvensional di jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia. Sejak awal tahun 2021 Polri telah melakukan sebuah terobosan yakni dengan tilang elektronik atau dikenal dengan istilah e-tilang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit berharap, penerapan tilang elektronik ini diharapkan bisa mempersingkat cara penindakan pelanggaran lalu lintas. Aplikasi e-tilang yang dimiliki Polri ini terhubung pada back office dengan database yang terintegrasi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Bank.
Untuk memunculkan semangat para petugas di lapangan, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah pula melakukan perengkingan untuk masing-masing Polres yang terbanyak mengimput data ke aplikasi e-tilang dan E-Turjawali.
Dalam peringkatan yang dilakukan Polda Sumsel di bulan pertama tahun 2022 ini, Sat Lantas Polres Banyuasin di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Imam Syafi’i,S.I.K,M.Si tidak tanggung-tanggung berhasil menyabet dua penghargaan sekaligus di peringkat pertama.
Kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Lantas AKP Ricky Mozam,S.H., M.H dan Kanit Turjawali Iptu Ricky Febrian,S.H.,M.H pada awak media, Selasa (25/01/2022), pada awal tahun ini Sat Lantas Polres Banyuasin berhasil berada di peringkat pertama, setelah mengimput sebanyak 116% bukti tilang elektronik ke aplikasi E-Tilang milik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel. Sementara di peringkat kedua MUBA dan peringkat ketiga OKU Timur, dan mengimput sebanyak 1223,9 % E-TurjawaliE_Turjawali juga mendapat juara pertama setelah OKU Selatan Muara Enim.
Imam mengaku bangga dengan capaian kinerja Sat Lantas Polres Banyuasin itu, sebab masih bisa meraih prestasi di tengah keterbatasan personel.
Saat ini kata Imam, jumlah personel Sat Lantas Polres Banyuasin berjumlah 70 orang, itu pun sudah termasuk dengan Kasat Lantas, para Kaur dan Kanit.
Ketika ditanya apa keuntungan dari penerapan e-tilang ini, Imam mengatakan bahwa melalui e-tilang data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang. Kemudian data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi.
“Selain blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan, melalui e-tilang ini masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan,” ujarnya.
Sementara Rikcy Mozam menambahkan dengan didapatkan penghargaan ini, semoga saya dan jajaran yang ada di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuasin tetap semangat dalam bertugas.
“Semoga pengguna lalu lintas dijalan raya semakin tertib, dan mengutamakan keselamatan berlalulintas,”tuturnya
( Deni )