Polres Banyuasin Ungkap 8 Kasus Narkoba, Satu yang menonjol
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Dalam dua pekan Polres Banyuasin berhasil mengungkap 8 perkara narkoba. Sebanyak 12 pelaku kejahatan narkoba diamankan beserta barang bukti 122 paket sabu-sabu seberat 861,99 gram.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berasal dari sejumlah kecamatan di Banyuasin.
“Dalam kurun waktu dua minggu ini, kita ungkap 8 perkara dan menangkap 12 tersangka,” ujar Kapolres saat menggelar pers rilis di lapangan tenis Polres Banyuasin, Rabu (23/3/2022).
D!jelaskan Kapolres, pelaku yang berhasil d!tangkap sebanyak 9 orang laki-laki dan tiga perempuan. “Tersangka d!amankan di sejumlah kecamatan. Seperti Banyuasin III, Tungkal Ilir, Makarti Jaya, Muara Telang, Air Salek, Rambutan, Banyuasin II, dan Muara Sugihan. Ungkapan yang paling menonjol dari Polsek Makarti Jaya dengan tersangka seorang wanita warga sungai semut kecamatan Makarti Jaya bernama Tatik alias Atik bersama barang bukti sebanyak 48 paket narkoba jenis sabu dengan berat 800 gram” ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni pasal Primer Pasal 114 Ayat [1] Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Banyuasin. Hal ini terbukti dengan kontribusi dari beberapa Polsek yang mengungkapkan kasus narkotika,” ucapnya.
Ia berharap seluruh Polsek bisa berkontribusi dalam pemberantasan Narkotika. Kedepan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum bilamana ada masyarakat yang menyalahgunakan narkotika.
Dalam pers rilis tersebut juga Polres Banyuasin mengamankan Pembuat dan pengguna Senjata Api Rakitan beserta barang bukti senjata Laras pendek dan panjang. (Deni)