Curi Sepeda Motor Parkir Depan Rumah, Pria Warga Sumber Mulyo Diamankan Opsnal Polsek Muara Telang
MERAHPUTIHNEWS.CO.ID, MUARA TELANG – Seorang warga Desa Sumber Mulyo kecamatan muara Telang kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan diamankan petugas diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian (curanmor).
Pelaku berinisial HW alias Mandra berusia 23 tahun yang diketahui merupakan warga Desa Sumber Mulyo telah melakukan tindak pidana pencurian.
Pria ini diamankan anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Telang bersama warga. Pelaku diamankan bersama barang Bukti.
Ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B.15/VII/2022/SUMSEL/BANYUASIN/SEK M TELANG tanggal 26 Agustus 2022.
“Bahwa benar kami telah mengamankan 1 (Satu Orang Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HW alias Mandra (23) warga Desa Sumber Mulyo atas Pelaporan MM (45) yang terjadi pada Jum’at 26 Agustus 2022 di jalur 6 RT 4 Desa Sumber Mulyo Kecamatan Muara Telang,” kata Kapolsek Muara Telang, Iptu Kemas Junaidi,SH, Sabtu (27/8/2022).
Kapolsek juga menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 Sekitar pukul 17.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di jalur 6 RT 4 Desa Sumber Mulyo kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Terlapor mengambil satu unit sepeda Motor BaatWarna Merah Putih Nopol BG 2875 yang berada di teras rumah dalam keadaan kunci kontak masih melekat.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000.- dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Muara Telang melakukan pengejaran,”sambung Kapolsek.
“Sebelumnya terlapor sempat dikejar saksi AES (28) namun tidak berhasil, atas laporan korban kemudian Tim Opsnal Unit reskrim Polsek Muara Telang menghubungi 5 dermaga penyeberangan untuk melakukan koordinasi. Atas informasi dari Dermaga bahwa Terlapor akan melakukan penyebrangan ke Desa Sebalik, karena banyak warga mencari akhirnya terlapor menuju jembatan 3 kearah rumah pelaku, karena banyak warga, pelaku meninggalkan motor curian sedangkan pelaku melarikan diri.
Keesokan harinya anggota Polsek Muara Telang mendapat informasi bahwa pelaku HW alias Mandra bersembunyi disebuah pondok yang berada di areal kebun Jagung. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Muara Telang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Fahrizal,SH dan anggota melakukan pengepungan dibantu warga. Pada saat mau melakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri namu berkitbkesigapan anggota Reskrim pelaku dapat diamankan. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan dari saksi-saksi selanjutnya tim opsnal mengamankan Pelaku HW alias mandra guna penyelidikan lebih lanjut” tutup Kapolsek.
Pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP. Bersama pelaku di amankan juga satu unit motor Beat warna merah putih, satu buat Jaket merek Shopee Food warna orange, celana panjang warna hitam yang di pakai pelaku saat melakukan pencurian, STNK dan BPKB.
(Deni)