Puluhan Anggota DPRD Banyuasin Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD dan Sekda Banyuasin
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin melayangkan mosi tidak percaya kepada Sekda Banyuasin DR Senen Har dan Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan,SH.,MH, Sulardi,SP.,MP, Noor Ismatudin, dan Sarkasi karena keempat pimpinan DPRD Banyuasin tersebut dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik
“Selain alat kelengkapan tersebut, ada beberapa point yang tidak bisa kami sampaikan. Pastinya ini terjadi karena ada isu yang sampai ke telinga kawan-kawan sehingga keluarlah mosih tidak percaya ini,” ujar Tismon
Setidaknya ada 23 anggota DPRD Banyuasin dari yang menanda tangani mosi tidak percaya ini, itupun belum semua memberikan tanda tangan dan dipastikan akan terus bertambah.
“Sekarang sudah 23 dari 45 anggota DPRD Banyuasin untuk pimpinan DPRD Banyuasin dan 30 tanda tangan untuk Sekda Banyuasin,” kata Tismon dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
“Secara tehnis Mosi tidak percaya kami serahkan ke Badan Kehormatan untuk menindak lanjuti hal tersebut, tembusannya akan kami sampaikan pada partai masing-masing dewan dan Gubernur” Jelasnya
Menurut Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Tismon, beberapa anggota DPRD Banyuasin 7 bulan yang lalu pernah melakukan Mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Banyuasin Irian Setiawan, tetapi yang bersangkutan pada saat itu mengatakan akan berubah, sehingga hal tersebut tidak berlanjut
“Sekitar 7 bulan yang lalu kita pernah melakukan Mosi tidak percaya, pasa saat itu kami memberikan kesempatan, ternyata sadarnya hanya tiga hari. Kalau ini kami ambil sikap tegas, tuntutan kami sama ingin ketua DPRD diganti,” tegasnya
Sementara itu, anggota DPRD dari Golkar M Nasir mengatakan, selainnya membuat mosih tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Banyuasin, kami juga membuat mosih tidak percaya terhadap juga terhadap Sekda Banyuasin DR Senen Har, karena tidak transparan dalam memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sekda Banyuasin telah melanggar Undang-undang No 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 1 dan 2 tentang tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, dimana pasal 1 menyebutkan laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK di sampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima hasil pemeriksaan dari Pemerintah pusat
Kemudian pasal 2 menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang di lakukan BPK di sampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
“Dalam beberapa kesempatan dirinya harus berdebat dengan untuk meminta foto copy Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan tetapi masih tidak di kasih, bagaimana kami mau mau memantau dan menjalankan tugas kita sebagai pengawas anggaran kalau laporannya tidak ada,” jelasnya
Dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Sekda Banyuasin tidak hadir. Nasir menegaskan hal ini tidak boleh, Sekda sebagai Ketua Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) harusnya mengajak anggotanya seperti Bappeda, Bapenda, BPKAD.
“Karena hasil rapat adalah produk hukum dan dibahas di Paripurna. kalau seorang Sekda tidak hadir dalam rapat Banggar bagaimana kita bisa membahas, apa kewenangan kita, oleh sebab itu rapat jangan dianggap remeh, karena apa yang kita lakukan ini untuk hajat hidup orang banyak di Kabupaten Banyuasin,”terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut Nasir, makanya beredar TPP hanya dibayar 1 bulan dalam 1 tahun, dari januari sampai september, uang operasional Desa belum di bayar. Belum tentu Kepala Desa punya keuangan yang mapan, kasian Desa kalau hal ini terjadi, akibatnya pada pelayanan masyarakat kurang maksimal.
“Kita menyatakan Mosi tidak percaya kepada Sekda Banyuasin, tergantung Bupati, kalau memang Sekda tidak mampu, harusnya dievaluasi, ini tugas kami anggota dewan sebagai pengawasan Perda dan fungsi anggaran,”tandasnya. (Deni)