Dituding Abaikan Rekomendasi KPAI, Pengacara NY Beri Keterangan Mengejutkan
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Pengacara Bupati Banyuasin Askolani, Dodi Irama SH menanggapi santai laporan terbaru terhadap kliennya dengan dugaan penelantaran anak.
dirinya sudah mendengar itu. dari pemberitaan beberapa media, kata Dodi, Selasa 8 November 2022. dilansir sumek.co.
Menurut dia, sebenarnya simple saja menyelesaikan kasus dugaan penelataran anak ini. Mengapa? Karena kliennya, Askolani juga telah dilaporkan oleh NY pada Juni 2019 ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tuduhannya, Askolani tidak pernah mau mengurus anak mereka yang berinsial RF.
Rekomendasi KPAI tegas mengatakan, semua pihak harus melakukan tes DNA, termasuk NY. Sehingga bisa membuktikan jika betul Askolani ayah biologis dari RF yang diklaim NY tidak dinafkahi,’’ tegas Dodi Irama.
Askolani, dengan sukarela memberikan sampel darahnya untuk diambil jaringan DNA. Sampel darah diserahkan ke Pusdokkes Polri. Sebaliknya, dari pihak yang melaporkan, hingga sekarang belum ada tanda-tanda akan melakukan hal serupa, Imbuh dodi.
Jika hasil tes DNA klien kami Askolani terbukti ayah biologis anak tersebut, klien kami siap menafkahi.
Menurut Dodi, Askolani ingin semua berjalan normal dan sepatutnya. ‘’Tidak mungkin klien kami melakukan tindakan sejahat itu terhadap anak sendiri.’’
Kliennya memiliki sejumlah keraguan terhadap NY. ‘’Kami punya amunisi untuk membuktikan jika terjadi NY berselingkuh di tahun 2015.
Menanggapi hal itu. Kuasa Hukum Nova Yanti, Ana Ariyanto, ST., SH dan Edi Nur Arifin, SH bereaksi keras terhadap statemen dari kuasa Hukum Bupati Banyuasin Askolani, Dodi Irama SH.
Menurut Ariyanto, apa yang diminta pihak sebelah, telah diserahkan oleh kliennya ke AS. Terbukti dengan adanya percakapan melalui pesan singkat (SMS) antara kliennya NY dengan AS, tanggal 28 November 2015 pada pukul 21:*8: *8 dan status terkirim.
Secara singkat isi SMS itu : ‘Kuku dan rambut anak sudah Nova siapkan…dst”
Menurut Aryanto, kliennya telah menyerahkan sampel kuku dan rambut kepada AS. Dan dirinya mengantongi beberapa rentetan bukti lain.
Karena tidak ada hasil apa pun pasca penyerahan sampel kuku dan rambut, kliennya melaporkan AS ke KPAI pada tahun 2019.
Setahun pasca pelaporan NY ke KPAI, barulah pihak AS memberikan respon.
‘’ Yang tidak memiliki itikad baik itu siapa. Silahkan saja masyarakat menilai. Jadi jangan berstatemen di luar pokok yang dilaporkan. Gak usahlah pake jurus mabok itu pengacara AS,’’ tandas Aryanto.
Deni (MCN Group)