Diduga Langgar Perda Banyuasin No 8 Tahun 2021, 6 Batching Plant Proyek Tol Kapal Betung Wilayah Banyuasin Tidak Memiliki Izin Resmi, 3 Diantanya Milik PT Waskita Beton
3 mins read

Diduga Langgar Perda Banyuasin No 8 Tahun 2021, 6 Batching Plant Proyek Tol Kapal Betung Wilayah Banyuasin Tidak Memiliki Izin Resmi, 3 Diantanya Milik PT Waskita Beton

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CI.ID – Diduga proyek Batching plant penunjang pembangunan proyek strategis nasional Tol Kapal Betung di wilayah kerja Kabupaten Banyuasin hingga kini diketahui tidak mengantongi izin, tidak main main 7 dari enam betching plan yang beroperasi, hanya satu yang telah mengantongi izin. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin H Slamet Somosentono, SH, Selasa 03 Januari 2023 lalu.

Menurut dia, hanya Pt Yasa Perkasa yang sudah memiliki izin tersebut. Karena itu seluruh pihak terkait dipanggil dalam rapat Pembahasan Izin Operasional dan Izin Persetujuan Bangunan Batching Plant di Wilayah Kab. Banyuasin.

“Ternyata yang punya izin hanya satu, Pt. Yasa Perkasa, yang lainnya belum punya. Makanya semua subkontraktor dari Pt. Waskita termasuk Pt. Waskita nya kita panggil terkait izin tersebut. Yang belum punya izin itu diantaranya, Pt. Maju Jaya Lestari, Pt. Maju Mix, Pt. Muda Jaya Abadi Lampung, dan 3 lagi itu Pt. Waskita Beton,” kata Pak De Selamet, usai pimpin rapat di ruang Ruang Rapat Wabup Banyuasin.

Sesuai Perda Banyuasin No. 8 Tahun 2021 tentang pajak dan retribusi daerah, Selamet menegaskan seluruh aktivitas pengembangan yang berada di wilayah kerja Kab. Banyuasin semestinya harus mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku. Dia menjelaskan, bahwa sudah menjadi kewenangan daerah dalam mengatur wilayahnya,

“Kita kasih waktu mereka 2 minggu untuk selesaikan berkas perizinan, jika tidak dilaksanakan terpaksa kita hentikan aktivitas kerja dan kita tutup, artinya kan mereka tidak menghormati pemerintah Banyuasin jika enggan melaksanakannya,” tegas dia.

Sementara, Anggota DPRD Fraksi PAN Komisi II Banyuasin, Sriyatun, SP menerangkan bahwa perizinan tersebut menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah), untuk itu DPRD Banyuasin semaksimal mungkin mengawal permasalahan tersebut agar setiap pengembang yang ingin beraktivitas di wilayah kerja Kab. Banyuasin tertib hukum dan tertib administrasi dalam melaksanakan peraturan daerah yang ada.

“2 minggu kedepan kita akan melihat langsung ke titik lokasi Batching Plant dan sekaligus memeriksa sejauh mana proses administrasi yang mereka laksanakan,” ungkap Sri.

“Dari keterangan yang kami terima, mereka itu ternyata membuat izin langsung ke provinsi, mereka tunjukan berkasnya, tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa saat ini wilayah kerja mereka berada di Kab. Banyuasin, seharusnya tetap membuat izin terlebih dahulu. Dan juga berkas yang mereka tunjukan tersebut merupakan izin pembangunan jalan tol bukan izin untuk bathcing plant,” jelas dia.

Beragam alasan yang diberikan oleh sub kontraktor dari Pt. Waskita Karya, mulai dari kesibukan hingga tidak tahu tentang peraturan daerah menjadi dasar pihak terkait tidak mengurus seluruh perizinan yang ada. Sri menuturkan, bahkan ada salah satu subkon yang sejak berdiri dan melakukan kegiatan produksi, selama 2 tahun hingga sekarang sama sekali belum memiliki izin.

“Dari pihak Pt. Waskita Karya sendiri akan menindak tegas pihak ke tiga yang belum mengurus seluruh izin, bagi subkon yang tidak mengurus izinnya Pt. Wakita Karya akan memutus kontrak kerjasama dan tidak akan melakukan pembayaran kepada pihak subkon,” pungkasnya. (SMSI Banyuasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *