Bawah 1 Kilogram Sabu, IF Pria Asal Sekayu di Amankan Satreskoba Banyuasin
1 min read

Bawah 1 Kilogram Sabu, IF Pria Asal Sekayu di Amankan Satreskoba Banyuasin

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF (22) pria asal warga jalan Sukarami Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (12/1/2023). Pria 22 tahun itu dibekuk lantaran menjadi kurir sabu seberat 1,060 gram

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i,S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Junardi,SH, didampingi KBO Iptu Adi Usman,SH dan Kanit 1 Iptu Deka,SH.,M.Si saat press release Jum’at (20/01/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kurir yang membawa narkoba jenis Sabu

Berbekal informasi tersebut, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan cara undercover. Kemudian pada Kamis (12/1) sekira jam 19.30 WIB tim Opsnal di bantu Satlantas dan Sabara Polres Banyuasin menyetop Bus AKAP yang diduga membawa kurir Narkoba di jalan lintas Palembang Jambi tepatnya depan RM Musi Indah, bus kemudian di parkir di halaman Parkir Rumah Makan. Setelah di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap penumpang Bus AKAP Tim 1 Satresnarkoba Pimpinan Iptu Deka berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1,060 gram yang di simpan di dalam tas.

“Saat digeledah didapati 1,060 gram Narkoba jenis Sabu yang di simpan di dalam tas, pelaku sempat mengelabui petugas dengan menduduki tas yang di bungkus selimut ,” kata AKP Junardi

Saat diinterogasi, pelaku mengatakan Narkoba jenis Sabu tersebut dibawah dari Sungai lilin, rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Betung.

“IF membawa Narkoba Jenis Sabu dari sungai Lilin tujuan Betung dengan Upah 2 juta rupiah ,” jelas Junardi

Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UUD Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *