Diduga Langgar Perda, Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan Minta Sekda Hentikan Kegiatan PT.Sariguna Prima Tirta Tbk 
1 min read

Diduga Langgar Perda, Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan Minta Sekda Hentikan Kegiatan PT.Sariguna Prima Tirta Tbk 

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – PT.Sariguna Prima Tirta TBK perusahaan yang bergerak di bidang industri air minum yang menggunakan merk “CLEO” di duga melanggar peruntukanya.

Hal ini disampaikan oleh Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan dalam audensi dan konsultasinya di ruang rapat sekretaris daerah (Sekda) banyuasin,Selasa (14/3/2023).

A.H Alamsyah selaku koordinator aksi menyampaika sebelumnya kita akan melakukan aksi Demo namun kita sudah di pasilitasi oleh sekretaris daerah untuk audensi konsultasi terkait temuan dalam aktivitas PT.Sariguna Prima Tirta Tbk. yang berlokasi di talang buluh kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin anyuasin.

Dalam hal ini kami dari koalisi aksi penyelamatan lingkungan meminta Bupati Banyuasin menghentikan terlebih dahulu izin operasional, Meminta membatalkan izin usaha, Mendesak untuk menutup secara permanen kegiatan yang dilakukan dan melakukan tindakan sesuai aturan terhadap PT.Sariguna Prima Tirta Tbk,” Pintanya.

Sekretaris daerah (sekda) kabupaten banyuasin Hasmi S.Sos,.M.Si mengatakan kita sudah melakukan audensi konsultasi terkait tuntutan dari koalisi penyelamat lingkungan.

” Terkait aktivitas kegiatan PT. Sariguna sampai sekarang belum ada izin,” ujarnya.

Namun kita dari pemerintah sangat berterima kasih terhadap Tim Koalisi penyelamat lingkungan sudah melakukan sosial kontrol,

Kita harapkan nantinya dari pihak PT Sariguna Prima Tirta. TBK, mereka bisa memenuhi persyaratan surat perizinan.

Dan nantinya perizinan yang akan kita keluarkan pihak perusahaan bisa memenuhi persyaratan dan yang terpenting ada azaz manfaatnya, seperti tercipta lapangan pekerjaan dan tetap memperhatikan dampak lingkungan lainya.,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *