Suharto Bantah Pernyataan Endang dan Desak Minta Maaf pada Lembaga DPRD Ogan Ilir
INDRALAYA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim merespon pernyataan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak usai diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Ogan Ilir pada Rabu (21/6/2023) lalu.
Usai diperiksa, Endang menyebut Suharto sebagai pimpinan harus banyak belajar lagi agar tahu aturan dan jangan banyak berhalusinasi.
Menurut Suharto, tampak Endang PU Ishak sedang dalam keadaan kalut dan panik setelah tiga jam diperiksa oleh Kejari Ogan Ilir kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.
“Saudara Endang telah menyebut nama saya selaku pimpinan dan Ketua DPRD Ogan Ilir yang harus banyak belajar dan jangan banyak berhalusinasi. Tentu saya sebagai pimpinan dan Ketua DPRD Ogan Ilir heran sekaligus merasa bingung, ada apa gerangan dengan pernyataan Saudara Endang tesebut,” kata Suharto kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (24/6/2023).
Menurut Suharto, pernyataan Endang tersebut cenderung menuduh dan membuat opini yang menyesatkan.
“Menurut saya itu membuat opini yang menyesatkan karena telah meminta saya belajar lagi dan jangan berhalusinasi,” kata Suharto menyesalkan pernyataan Endang.
Suharto pun meminta Endang harus berkaca dengan apa yang telah diucapkannya.
Karena menurut Suharto, dari segi pengalaman sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir dirinya hampir masuk tahun kelima menjabat.
Sementara Endang hanya pernah menjabat selama dua tahun sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir dan itu pun hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).
Selanjutnya dari pengalaman sebagai anggota DPRD, lanjut Suharto, masyarakat sudah tahu bahwa dirinya sudah tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Ogan Ilir.
“Sementara Saudara Endang baru satu periode saja. Jadi tentu ucapan Saudara Endang telah memperburuk citra beliau yang katanya sebagai pengurus Partai Golkar yang telah dua kali merampok Partai Golkar yang saya pimpin dengan cara mengangkangi AD/ART Partai Golkar atas terpilihnya saya sebagai Ketua DPD Ogan Ilir,” papar Suharto.
Dirinya pun telah membuktikan selama kepemimpinan di DPD Partai Golkar Ogan Ilir, telah melakukan konsolidasi dan sosialisasi bersama fraksi dan pengurus Partai Golkar Ogan Ilir.
Termasuk juga menyosialisasikan Airlangga Hartarto sebagai calon presiden dari Partai Golkar di 16 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir melalui pembagian sembako dan kegiatan sosial lainnya.
“Sementara Saudara Endang sampai dengan hari ini tidak nampak ada prestasi yang beliau buat untuk Partai Golkar. Bahkan para pengurus Partai Golkar Ilir yang berpengalaman puluhan tahun, telah dibuang begitu saja,” beber Suharto.
Endang juga disebut telah mengangkat orang-orang baru yang tidak punya rekam jejak dalam membesarkan Partai Golkar di Kabupaten Ogan Ilir.
“Dan perlu diingat bahwa para kader senior DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang sudah dibuang oleh saudara Endang hingga hari ini, tetap saya bina untuk memenangkan Partai Golkar di Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Suharto.
“Untuk itu sekali lagi saya harap Saudara Endang harus sadar diri untuk dapat berbenah serta memperbaiki kinerja politik yang katanya sebagai pengurus DPD Partai Golkar Ogan Ilir,” pinta Suharto.
Kembali kepada persoalan ucapan Endang, Suharto mengatakan semestinya Endang fokus pertanyaan wartawan seputar pemeriksaan dirinya oleh Kejari Ogan Ilir, bukan mengomentari Suharto.
Suharto juga merasa ucapan Endang sangat tendensius dan menyerang dirinya sebagai pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir.
“Dari pernyataannya tersebut, dengan ini saya membantah bahwa ucapan atau pernyataan yang sudah disampaikan Saudara Endang tersebut adalah salah satu bentuk pernyataan yang sudah saya anggap juga meremehkan kelembagaan DPRD Ogan Ilir yang saya pimpin,” ujar Suharto.
Pucuk pimpinan DPRD Ogan Ilir menduga Endang lupa bahwa sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 366 Ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Yang menyatakan bahwa tugas wewenang pimpinan DPRD adalah memimpin rapat terkait pembahasan dan pengesahan tentang Peraturan Daerah (Perda).
Yang salah satunya adalah tentang pembentukan, pembahasan, dan memberikan persetujuan atas peraturan daerah tersebut bersama seluruh anggota DPRD.
Suharto menjelaskan, berdasarkan Undang Undang tersebut bahwa sudah sangat jelas pada masa kepemimpinan Endang telah melakukan tahapan terkait pembahasan atas KUA-PPAS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kemudian di tahap selanjutnya saya selaku pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir mengesahkan APBD Ogan Ilir Tahun 2020 tersebut bersama 39 anggota DPRD Ogan Ilir lainnya,” terang Suharto.
“Jadi saya menangkap kesan bahwa Saudara Endang menganggap seolah saya mengesahkan APBD Tahun 2020 secara pribadi di rumah,” tutur Suharto yang kembali menyesalkan pernyataan Endang.
Selaku pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir, atas nama lembaga DPRD Ogan Ilir dan atas nama pribadi, Soeharto mendesak Endang meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
“Kepada Saudara Endang PU Ishak untuk menarik ucapannya tersebut dan meminta maaf kepada pimpinan dan kelembagaan DPRD Ogan Ilir,” kata Suharto menegaskan.