Instruksi Pj Bupati Banyuasin antisipasi Bencana kabut asap
1 min read

Instruksi Pj Bupati Banyuasin antisipasi Bencana kabut asap

PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Penjabat Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Hani Syopiar Rustam,SH mengingatkan sekaligus meminta seluruh Kepala OPD, Pihak Perusahaan Perkebunan, Camat, Lurah/Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, agar melakukan berbagai antisipasi semakin pekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah antisipasi perlu segera diambil dan dioptimalkan pasca diterbitkan Surat Edaran Nomor : 360/1422/KAB.BA/2023 tentang Antisipasi Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan, Kebun Dan Lahan Kabupaten Banyuasin Tahun 2023.

Berdasarkan rapat koordinasi di Korem 044/GAPO tanggal 29 September 2023 Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Banyuasin yang sudah dalam tahap berbahaya bagi kesehatan dan sejumlah segmen populasi yang terpapar disebabkan meningkatnya titik panas (hotspot) dan kebakaran (firespot) yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan, kebun dan lahan

Untuk itu PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam, SH menginstruksikan upaya antisipasi sebagai berikut :

1. Mensosialisasikan dampak buruk dari kabut asap terhadap kesehatan pada kelompok risiko rentan terkena penyakit.

2. Apabila terjadi kebakaran hutan, kebun dan lahan lakukan upaya pemadaman dini jangan sampai api meluas.

3. Mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam hal terdapat peringatan dini dari hasil pemantauan kualitas udara secara realtime yang dilaporkan secara resmi.

4.Meningkatkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana karhutbunla serta ketersediaan fasilitas kesehatan agar dapat diakses semua warga yang terdampak bencana.

5. Untuk Perusahaan Perkebunan agar menyiagakan personil, peralatan pemadam dan memastikan ketersediaan embung dan sekat kanal di wilayahnya masing-masing dapat berfungsi dengan baik serta ikut melakukan upaya pemadaman ketika terjadi kebakaran diluar wilayah konsesi dengan radius 5 km.

6. Langkah-langkah dari antisipasi serta kegiatan yang dilakukan agar dilaporkan kepada Bupati Banyuasin melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyuasin secara periodik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *