Diduga Lakukan Penipuan, Marketing Perumahan Terancam di Polisikan
PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Entin Kartini (50), warga Kedondong Raye, kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin jadi korban penipuan saat beli rumah di wilayah Macan Lindungan, Kota Palembang pada Juni 2022 lalu hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Melalui kuasa hukumnya, Sujaka Rizkiono SH dan Adi Merdeka, menceritakan kronologi kejadian. Mulanya, kata dia, korban hendak membeli rumah di wilayah Macan lindungan bukit lama kota Palembang.
Setelah datang ke kantor pemasaran perumahan Pelangi 2, korban bertemu marketing dan sepakat membeli rumah yang terletak di blok M43.
“Klien kami setuju untuk membeli satu unit rumah dengan luas 88 meter persegi di Perumahan Pelangi 2, Bukit lama Palembang dengan harga rumah tersebut adalah Rp 150 juta,” ujar Adi saat mendampingi Entin dan Suami di kontrakan jalan Ogan, Minggu (10/9/2023).
Adi melanjutkan, kliennya itu pertama membayar uang pembelian rumah tersebut secara cash keras. Akad kredit dilakukan pada bulan November 2022. Setelah akad kredit, seharusnya, kata Adi, agen perumahan segera membangunkan rumah kepada Entin kartini, tetapi mereka mundur-mundur terus dengan alasan tanahnya masih bermasalah.
Adi menjelaskan bahwa kliennya terus berupaya mendapatkan rumah yang telah dijanjikan, terutama karena uang yang telah dibayarkan oleh Entin sudah berada di tangan perusahaan perumahan. Namun, perusahaan perumahan sudah 1 tahun dua bulan belum membangun juga rumah yang di janjikan.
“Malahan marketing perumahan mengatakan bahwa jika uang dikembalikan, kena potongan 50 %, dan proses pengembalian tiga bulan,” jelas Adi.
Dalam keadaan terpaksa, klien kami akhirnya setuju untuk memilih rumah di blok H95. Namun setelah di tunggu dari minggu ke bulan tidak ada prosesnya maka Klien saya bersama suaminya datang ke kantor pemasaran menemui pemilik perumahan bernama Robert yg kebetulan ada di kantor.
“Setelah lama menunggu tidak ada kejelasan klien kami bersama suaminya mendatangi kantor pemasaran perumahan untuk menanyakan kejelasan kapan pembangunan rumahnya dan menanyakan janji marketingnya yang menjanjikan uang untuk kontrakan rumah sebelum rumah itu selesai dibangun serta FH juga mengambil uang 1,5 juta untuk DP pembangunan tambahan bangunan,” ujar Adi.
FH berkali kali mengingkari janjinya. Sebelumnya pernah berjanji membangun di Blok L, kemudian Blok H 95 akhirnya pihak perusahaan menjanjikan lagi membangun rumah di blok H108A tersebut dan sudah dibangun tetapi FH sampai berita ini di naikkan masih terus berjanji tetapi tidak membayar.
“Dengan demikian, dalam kasus ini telah menyebabkan Ibu Entin merasa di tipu oleh Marketing berinisial FH karena uang kontrakan sudah 3 bulan belum dibayar yang semestinya di janjikan bayar setiap tanggal 5 dan uang DP penambahan bangunan sebesar 1,5 juta belum juga di kembalikan sampai berita ini dinaikkan. Perjanjian akan bayar tanggal 23 Agustus tetapi sampai sekarang belum di bayar, kalau di tanya selalu bilang minta waktu. klien telah kehilangan uang dan belum mendapatkan rumah yang telah dijanjikan oleh perusahaan perumahan. Entin dan kuasa hukumnya, Sujaka Rizkiono SH bersama Adi Merdeka, mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” paparnya.
Menurut suami Bu Entin saat dia dan suaminya datang ke kantor pemasaran, pihak perusahaan mengatakan masalah kontrakan dan uang DP Bangunan mereka tidak bertanggung jawab karena itu kesepakatan antara Bu Entin dengan FH dan FH juga Marketing prilen pada perusahaan kami.
“Kami tidak bertanggung jawab masalah kontrakan dan uang DP tambahan bangunan karena itu kesepakatan antara Bu Entin dan FH,” Ujar Rina staf Marketing
Mereka bakal melaporkan marketing Perumahan Pelangi 2 berinisial FH, ke pihak berwenang dan pihak yang terkait, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau polisi, untuk mencari keadilan dan mendapatkan ganti rugi yang seharusnya.
“Kami juga mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung kasus mereka. Mereka mencari saksi-saksi yang dapat mengkonfirmasi transaksi dan kesepakatan yang telah terjadi antara Entin dan marketing perumahan,” ungkapnya.
Selain itu, mereka juga mengumpulkan dokumen-dokumen seperti surat perjanjian, bukti pembayaran, dan komunikasi tertulis antara klien mereka dengan marketing perumahan.
Ditambahkan Sujaka, “Dalam proses hukum ini, kami berharap bahwa marketing perumahan akan bertanggung jawab atas tindakan dugaan penipuan yang dia lakukan. Mereka berharap agar Entin dapat mendapatkan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang telah dialaminya, termasuk kerugian finansial dan emosional yang ditimbulkan oleh dugaan penipuan ini,” pungkasnya