Menjelang Tahun Baru 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Berhasil Mengamankan 38.1 Kg Shabu-Shabu dan Sepuluh Ribu Butir Pil Ekstasi
PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS CO.ID – Menjelang Tahun Baru 2024 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 38.1 Kg shabu-shabu, ribuan pil ekstasi dan empat tersangka. Narkoba Jenis Sabu dan Inek yang rencananya akan disebar di seluruh Sumsel pada malam pergantian tahun baru.
“Barang bukti yang kita amankan ini rencananya akan disebar ke seluruh wilayah Sumsel untuk perayaan pergantian tahun nanti 2023 – 2024 nanti,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung, SIK didampingi AKBP Harissandi, SIK dan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty, SIK saat press realese, Jumat (22/12/2023).
Dengan jumlah besar itu, polisi juga mengamankan empat orang tersangka, di mana dua orang ditangkap di Palembang dan duanya lagi ditangkap di Kabupaten Muaraenim.
Penangkapan ini bermula diciduknya Dion Linata alias Aons saat berada di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada Rabu (29/11/2023) siang.
Saat tertangkap tangan, polisi menemukan barang bukti shabu-shabu seberat 305.96 gram.
Tak berhenti di situ, terhadap tersangka Aon ini juga dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram.
“Total dari tersangka Aon yang kita amankan ada lima kilogram shabu-shabu,” ungkap
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung, SIK
Kemudian pada Kamis (14/12/2023) petugas menangkap dua orang sekaligus yakni Sapril (33) dan Ariyansyah (34).
Mereka berdua ditangkap saat tengah mengendarai mobil melaju di jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
“Ada 10 kilogram shabu-shabu dan 10.000 butir ditemukan dalam mobil mereka,” ujarnya
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung, SIK mengatakan, 10 kg shabu-shabu itu ditemukan terbungkus dalam kemasan bergambar buah durian.
Sementara 10 ribu pil ekstasi itu ditemukan dalam tas warna hitam yang disembunyikan di bagasi mobil.
Lalu yang terbesar, saat petugas berhasil menangkap Febry Fadly alias Lee dari tangannya petugas mengamankan shabu-shabu seberat 23.7 kg.
Lee diamankan petugas saat berada di Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang, Selasa (19/12/2023) siang.
“Barang bukti itu ditemukan terbungkus dalam kemasan dengan jumlah 24 buah yang disembunyikan di dalam bagasi warna hijau terparkir di depan salah satu apotik di TKP,” ucap Dolifar. (**)