Satres Narkoba Polres Banyuasin Ungkap Jaringan Internasional
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID — Satres Narkoba Resor Banyuasin, Polda sumsel kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini tak tanggung-tanggung sebanyak 23,115 kilogram dan 15000 butir pil Ekstasi seberat 3,717 gram dengan lima orang pelaku inisial MAM alias Jarwo, Al, D, RK dan AW.
“Terindikasi jaringan yang ditangkap ialah jaringan internasional. Barang ini dikirim langsung dari Malaysia, masuk melalui Provinsi Riau, Kemudian diambil oleh kurir dibawakan ke tujuannya yakni akan diedarkan di Kota Palembang,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, Selasa (23/1/2024) saat konferensi pers di Mapolres Banyuasin.
AKBP Ferly membeberkan, pasal yang disangka terhadap ke lima tersangka yakni, pasal primer 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Ferly.
Menurutnya, pengungkapan ini ialah salah satu bentuk komitmen Polres Banyuasin dalam mencegah peredaran narkotika, memutus mata rantai pasokan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Rantai pasokan ini harus kita putus, kita harus selamatkan anak bangsa dari ancaman peredaran gelap narkotika khususnya sabu dan ekstasi,” ujar Kapolres Ferly.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Yogie Sugama Hasyim STk SIk mengatakan, selanjutnya BB tersebut akan dilakukan pengecekan laboratorium lanjutan dan penimbangan ulang kemudian akan dilakukan pemusnahan.
“Jika 1 gram narkotika bisa dikonsumsi untuk 20 orang, dengan pengungkapan ini itu artinya kita sudah menyelamatkan lebih dari 400 ribu jiwa,” kata Kasat Narkoba.