Kapolres Banyuasin Turut Hadir Dalam Upacara Pemberian Remisi Kepada WBP di Lapas Kelas IIA Banyuasin
1 min read

Kapolres Banyuasin Turut Hadir Dalam Upacara Pemberian Remisi Kepada WBP di Lapas Kelas IIA Banyuasin

BANYUASIN MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK turut hadir dalam Upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin* , Sabtu (17/8) pukul 13.00 WIB.

Acara tersebut bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin. Dan turut hadir Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid S.STP MSi, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng, Dandim 0430 Banyuasin, Kejari Banyuasin.

Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Ketua Pengadilan Agama Banyuasin, Kadinsos Banyuasin, Ketua BNK Banyuasin, Kasiwas Polres Banyuasin, Kapolsek Pangkalan Balai, Kalapas Kelas IIA Banyuasin, Kalapas Narkoba, dan Staf Lapas Banyuasin serta Narkotika Banyuasin.

Pemberian remisi kepada WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Narkoba  ini dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, dimana sebanyak 928 WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan,

bahwa remisi yang diberikan Ini sudah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku bagi WBP dengan syarat yang sudah ditentukan.

“Adapun WBP yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebanyak 928 orang diantaranya remisi bebas sebanyak 18 oang terdiri dari 17 orang WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 1 orang WBP Lapas Narkoba,” jelas Sutedjo, saat dikonfirmasi, Senin (19/8).

“Pemberian remisi kepada WBP ini merupakan bentuk dari apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program- program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur,”timpal Sutedjo.

Menurut AKP Sutedjo, remisi yang diberikan kepada WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Narkoba tersebut telah di atur dalam pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *