Polisi tetapkan oknum ASN tersangka kasus pencabulan mahasiswa
2 mins read

Polisi tetapkan oknum ASN tersangka kasus pencabulan mahasiswa

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus pencabulan seorang mahasiswa di Kota Palembang.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka KR melakukan aksinya pada Senin 19 Agustus 2024.

Kemudian, berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/ 928 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Sumsel tanggal 26 Agustus 2024, Polda Sumsel melakukan penanganan kasus itu.

Ia menambahkan atas perbuatan tersangka, seorang mahasiswa salah satu universitas di Palembang yakni AF (17) tahun menjadi korban pelecehan seksual.

“Adapun modus pelaku yang secara intens menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan tujuan ingin mendatangi kos korban. Pelaku mencabuli korban. Ia mengatakan ‘Kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus bagus di kota orang, orang tuamu capek cari duit. Kalau ada masalah di kampus, bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu,” katanya.

Ia menyebutkan tersangka datang dan masuk ke dalam kos korban. Tersangka duduk di kasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban.

Tidak berapa lama tersangka kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, pipi, lalu pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala tersangka sambil berkata ‘jangan pak’.

Namun KR menjawab tidak apa apa. Setelah itu, korban meminta tersangka agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.

Lalu pada Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka kembali melakukan aksinya dan hal ini diketahui oleh saksi-saksi serta ada barang bukti berupa rekaman video, yang kemudian tersangka diringkus oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Polisi mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.

Kini tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Tersangka ditahan di rutan Polda Sumsel dan kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyidik unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Penyidik bekerja secara profesional dan proporsional, segera merampungkan berkas perkaranya serta akan segera mengirimkan kepada JPU,” kata Dir Reskrimum Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *