KPU Banyuasin Buka Pendaftaran KPPS
PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum 2024. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Pelaksana tugas Kepala Sekretariat KPU Banyuasin, Agus Fauzi, mengungkapkan bahwa sebanyak 9.723 anggota KPPS akan direkrut dan ditempatkan di 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pendaftaran KPPS ini, mengingat pentingnya peran mereka dalam menyukseskan pemilihan mendatang,” ujarnya, Selasa, (17/9/2024).
Proses pendaftaran dilakukan di setiap TPS desa atau kelurahan di seluruh kecamatan Banyuasin. Persyaratan bagi calon anggota KPPS meliputi usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki KTP elektronik, terdaftar sebagai pemilih, serta bukan anggota partai politik. Seluruh informasi terkait persyaratan lengkap dapat dilihat pada pengumuman yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Banyuasin.
Agus Fauzi juga menjelaskan bahwa setelah proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi.
“Tidak ada tes wawancara dalam proses ini, hanya seleksi administrasi yang menjadi tahap penentu,” jelasnya lebih lanjut.
KPU Banyuasin berharap agar proses rekrutmen ini dapat berjalan lancar, dan anggota KPPS yang terpilih mampu menjalankan tugas dengan baik demi kelancaran Pemilu 2024.