Lugeng Ingkar Janji, Kasus Perselingkuhan di Mesuji OKI Berlanjut ke Proses Hukum
1 min read

Lugeng Ingkar Janji, Kasus Perselingkuhan di Mesuji OKI Berlanjut ke Proses Hukum

KAYU AGUNG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kasus perselingkuhan di Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjadi 4 tahun lalu kini kembali naik ke permukaan.

Bahkan, masalah perzinaan itu berlanjut ke ranah hukum lantaran salah satu ingkar atas janji yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Dari informasi yang di dapat awak media di lapangan, Selasa (17/12/2024), terjadi perselingkuhan yang  dilakukan Lujeng (36), warga Blok B Desa Makarti Mulya dengan Maryanti (36) warga Blok D desa yang sama.

Keduanya juga padahal telah sama-sama memiliki keluarga. Akibat perselingkuhan yang telah dilakukan sejak 4 tahun lalu itu, Maryati akhirnya hamil dan kini melahirkan seorang bayi telah berusia beberapa bulan.

Awalnya, perselingkuhan itu telah diselesaikan di tingkat desa dengan sebuah perjanjian di atas kertas yang dilakukan tanggal 28 Oktober 2024.

Isi perjanjian itu menyatakan Lujeng bersedia menceraikan Maryati dan dengan suaminya (Nano Haryadi -red), lalu menikahi Maryati. Kemudian Lujeng bersedia membayar uang damai Rp 50 juta kepada Nano Haryadi sesuai adat yang berlaku di desa.

Perjanjian di atas materai ini ditandatangani Lujeng dan Nano Haryadi disaksikan Ketua RW, RT, Linmas dan Karang Taruna.

Dalam perjalanannya, Lujeng baru membayar uang damai Rp10 juta kepada Nano Haryadi, sisanya belum dibayar hingga saat ini. Pihak Nano Haryadi terus menagih dan akhirnya Lujeng menyatakan tidak sanggup untuk membayar sisa Rp40 juta.

“Kami telah mempertemukan antara Lujeng, Maryati dan Nano di Balai Desa ini. Dan Lujeng menyatakan tidak sanggup membayar sisanya,” kata Kepala Desa Makarti Mulya Sugeng Eko Wahyudi ditemui di Balai Desa.

Patra SH mewakili Nano Haryadi mengatakan karena Lujeng dianggap telah ingkar janji sebelumnya yang telah disepakati, maka Kasus Perselingkuhan di Mesuji OKI Berlanjut ke Proses Hukum

Pertemuan di Balai Desa kemarin juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus dan Babinkamtibnas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *