BREAKING NEWS : Kadis PUPR Apriansyah, Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Apriansyah alias Af ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana bantuan khusus yang diperuntukkan untuk pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di kelurahan keramat raya, kecamatan talang kelapa. Dana sebesar 3 Milyar yang bersumber dari APBD provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 ternyata tidak sampai pada sasaran yang diharapkan.

Penetepan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel

Asisten pidana khusus Kejati Sumsel, Umaryadi didampingi kasi penyidikan khadirman dan kasih penkum Vanny Yulia Eka sari mengatakan bahwa tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tiga nama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proyek ini,” ujar Umaryadi pada Senin (17/2/2025).

Tiga Tersangka dengan Peran yang Berbeda

Ketiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini:

* Arie Martha Reso (AMR): Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Diduga terlibat dalam pengaturan dan pengondisian pemenang lelang.

* Wisnu Andrio Fatra (WAF): Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor. Diduga menerima keuntungan dari proyek yang tidak selesai dan tidak sesuai dengan perjanjian.

* Apriansyah (APR): Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Diduga bekerja sama dengan AMR dan WAF dalam melakukan korupsi.

Penahanan dan Ancaman Hukuman Berat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WAF dan APR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Sementara itu, AMR yang diamankan di Jakarta pada hari ini, akan segera dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan pada Selasa (18/2/2025).

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tegas Umaryadi.

Para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 826.100.000. Jumlah yang tidak sedikit ini seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, dan kita berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat dan pengusaha agar tidak main-main dengan uang rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *