Oknum Caleg PPP Banyuasin  AAH Diduga Terlibat Kasus Penipuan
1 min read

Oknum Caleg PPP Banyuasin AAH Diduga Terlibat Kasus Penipuan

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Banyuasin dari Partai Persatuan pembangunan (PPP), AAH dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2.100.000.000 (Dua Miliar, Seratus Juta rupiah).

AAH dilaporkan ke Polisi oleh Rivallius warga Sukarami Palembang. Rivallius mengaku sudah ditipu dalam rencana pengadaan Beras PKH dari Pemerintah, serta Pengadaan TIK untuk beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, demikian keterangan Rivallius, Selasa (07/11/23).

Rivallius mengatakan, dirinya mengambil langkah hukum itu karena geram AAH bersama rekannya H sulit dihubungi dan di temui sehingga serta terindikasi adanya dugaan penggelapan serta penipuan.

“Atas kejadian tersebut kami selaku korban melaporkan ke duanya ke SPKT Polda Sumsel sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Ditambahkan Rivallius sebenarnya tidak ingin masalah dirinya bersama Kedua rekan kerjanya ke jalur hukum. Langkah mediasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan sudah dilakukan, namun tak ada titik temu

Kronologisnya menurut korban menjelaskan, awalnya AAH beserta H mengajak jual beli Beras PKH bantuan pemerintah, karena keduanya tidak punya modal kemudian mengajaknya untuk kerjasama dalam Proyek pengadaan beras bantuan PKH dari pemerintah, dengan Dana Awal Rp. 150.000.000( Seratus lima puluh juta rupiah) untuk kebutuhan kabupaten lahat serta Muara Enim, lalu keduanya meminta tambahan modal senilai Rp 50.000.000, (Lima puluh juta rupiah), Rp.200.000.000, (Dua ratus juta rupiah), kemudian Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepadanya, serta uang penyerahan uang cash yang di serahkan langsung senilai Rp. 880.000.000,( Delapan ratus juta rupiah) untuk Pengadaan TIK di tingkat SMP di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk itu selaku warga negara dirinya melaporkan ke duanya Ke SPKT Polda Sumsel untuk menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Sampai berita ini di turunkan AAH saat dikonfirmasi di nomor hp belum dapat dihubungi. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *