Penabrak Lari Ojol, Ternyata Oknum Honorer BPN Banyuasin
1 min read

Penabrak Lari Ojol, Ternyata Oknum Honorer BPN Banyuasin

PALEMBANG,MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Oknum honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Dwiki Arif Samriano (29) yang menabrak lari driver ojek online Boni Irawan (33) dan penumpangnya Titin (45) ternyata menggunakan mobil dinas kantornya. Saat ini, dia sudah ditetapkan tersangka.

Di kutip dari berbagai sumber, pelat mobil yang dikendarai Dwiki berwarna merah, namun telah di cat menjadi warna hitam. Serta cat putih di nomor polisi tersebut tidak rapi seperti di cat menggunakan tangan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugih hartono membenarkan bahwa mobil yang dikendarai oleh Dwiki merupakan mobil dinas.

“Jadi mobil yang di kendarai oleh Saudara Dwiki ini terkategori sebagai mobil dinas yang dipinjamkan dari pemerintah Kabupaten Banyuasin ke kantor BPN Banyuasin,” ungkapnya, dalam Perss release Selasa (20/2/2024).

Dwiki merupakan pegawai honorer di BPN Banyuasin dan ia dipinjamkan mobil oleh kantornya. Saat kejadian, mobil itu yang di kendarainya menabrak Boni dan Titin hingga tewas.

“Kebetulan, kendaraan itulah yang ia (Dwiki) gunakan saat dari Banyuasin menuju Palembang hingga akhirnya menabrak Boni dan Titin yang menyebabkan kedua orang tersebut meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyuasin , Kamis (22/2/2024), belum bisa ditemui di kantornya di karenakan ada jadwal kedatangan BPK.

Diberitakan sebelumnya, Dwiki Arif Samriano (29), pengemudi yang menabrak lari ojek online Boni Irawan (33) dan penumpangnya Titin (45) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis.

“Akibat laka lantas tersebut, yang bersangkutan pun (Dwiki) kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugih hartono saat press release di Mapolrestabes Palembang, Selasa (20/2/2024).

Dwiki dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 (4) Undang-undang (UU) LLAJ No 2 Tahun 2009 serta Pasal 312 UU LLAJ Nomor 2 Tahun 2009. Pasal itu dikenakan karena polisi menilai tidak ada itikad baik Dwiki untuk menolong korban.

“Karena tidak ada itikad baik untuk menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, maka kami memberikan pasal berlapis terhadap tersangka Dwiki,” tegasnya.

Tim media mcngrup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *