Satlantas Polres Banyuasin Jaring 10 Pengendara Kendaraan Roda 2 Pakai Knalpot Brong
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWA.CO.ID – Sebanyak 10 Pengendara kendaraan roda dua berknalpot brong di depan rumah dinas Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, terjaring razia Satlantas Polres Banyuasin, Minggu (16/6/2024) malam.
Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Bambang Wiyono,SH mengatakan pada razia itu menerjunkan 8 personel Satlantas, 2 personil Sabhara, 3 personil Intel, 4 personil Satreskrim, 2 personil Satrenarkoba dan 4 staf. Menurutnya, razia rutin ini menyasar pada kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot brong.
“Kami dari Satlantas Polres Banyuasin bersama dengan kesatuan Polres lainnya melaksanakan kegiatan razia rutin di jalan depan rumah dinas Bupati Banyuasin. Kurang lebih terjaring 10 kendaraan yang kami lakukan penilangan,” ungkapnya
Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Bambang Wiyono, SH menjelaskan terdapat 10 kendaraan roda dua yang diamankan karena menggunakan knalpot brong.
“Sepuluh sepeda motor tersebut selain memakai knalpot brong juga tidak dilengkapi surat, Pengendara juga tidak punya SIM dan tidak memakai helm ,” jelasnya.
Bambang juga mengatakan, prosedur penilangan bagi kendaraan berknalpot brong diberlakukan seperti biasa. Masyarakat yang ingin mengambil kembali kendaraannya diminta untuk membayar denda.
“Setelah bayar denda, pengendara dapat membawa knalpot sesuai standarnya ke Polres Banyuasin . Lalu memotong sendiri knalpot brongnya, baru kendaraan boleh diambil,” ujarnya.
Ia berharap, pengguna kendaraan dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Hal ini, lanjutnya, guna menghindari laka lantas.
“Jangan melawan arus, jangan kebut-kebutan, gunakan helm, serta gunakan knalpot sesuai standar. Banyak laka lantas yang terjadi saat ini diawali dari tidak mematuhi aturan, membawa surat kendaraan (STNK) dan SIM, ” himbaunya.
Razia ini lakukan selain untuk ketertiban lalulintas, menjaga ketentraman masyarakat dan mengantisipasi curanmor