“Diduga kuat lakukan pelanggaran kampanye, Bawaslu diminta Diskualifikasi Paslon no 2”
PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS CO.ID – Tim Pemenangan Asta No 1 melalui Budi Wahyu didampingi tim hukum Asta Senin 21/10 mendatangi Bawaslu untuk melaporkan dugaan kuat tindak pidana pelanggaran pembagian sembako dalam tahapan kampanye.
Ya tadi kami sudah Laporkan ke Bawaslu Banyuasin sekitar pukul 15:15 , laporan kami sudah di terima langsung petugas Bawaslu dengan nomor : 001/LP /X/2024 , atas dugaan pelanggaran tindak pidana pembagian sembako dalam tahapan kampanye, kami meminta kepada Bawaslu untuk memproses dan menindaklanjuti laporan kami ini, ujar Budi.
Tim Hukum ASTA Hamka, S.H. didampingi rekan rekan tim menegaskan ” kami tim hukum tadi mendampingi tim pemenangan bapak H. Budi melaporkan dugaan tindak pidana pembagian sembako yang dilakukan inisial EY dkk Tim Relawan Resmi terdaftar di KPU Pasangan Nomor urut 2 , dimana dugaan pelanggaran ini dilakukan dng cara membagikan sembako ke warga warga dng maksud meminta pilihkan calon nomor 2, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Ditambahkan Hamka ” kami minta kepada Bawaslu/Gakkumdu untuk menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, kami yakin Pasal 187A junto pasal 73 ayat 4 huruf c terpenuhi unsur nya dan meminta Bawaslu/ Gakkumdu dengan tegas sesuai prosedural untuk memberikan sanksi pidana dan denda kepada pelaku dan sanksi administratif berupa pembatalan / diskualifikasi kepada Paslon nomor urut 2. Tambah Hamka.