PAGARALAM, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Tingkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, Kepolisian Resort ( Polres) Pagaralam akan menggelar Operasi Keselamatan Musi 2025. Giat ini yang dimulai 10 hingga 23 Februari 2025 yang akan Datang.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas AKP Herman Kaslan.,SH menegaskan operasi ini menitikberatkan pada penegakan hukum dan kepatuhan berkendara.
“Petugas akan memeriksa penggunaan helm bagi pengendara roda dua, sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, serta kelengkapan surat-surat kendaraan. Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujar AKP Herman Kaslan.,SH, Selasa (11/2/2025) lalu.
Di samping itu, operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana berkendara yang lebih aman dan nyaman. Polres Pagaralam mengajak seluruh masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dengan tertib berkendara, kita bisa mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua,” tambahnya.
Operasi ini melibatkan personel Satlantas Polres Pagaralam yang akan melakukan patroli serta razia di beberapa titik strategis.
Petugas akan memberikan tindakan kepada pelanggar, baik berupa teguran maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu membawa surat-surat kendaraan yang lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Diketahui Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggelarOperasi Keselamatan Musi 2025 di seluruh wilayah hukumnya.
Operasi Keselamatan Musi 2025 2025 yang dimulai Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 yang akan datang
Operasi ini dilakukan guna menciptakan kepatuhan masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025.
Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Musi 2025:
1. Berkendara menggunakan handphon
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Denda Tilang
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Berikut jenis pelanggaran dengan dendanya, bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan pengawasan elektronik menggunakan kamera ETLE.
Berikut adalah daftar pelanggaran beserta dendanya:
1. Rotator dan Sirene Tidak Sesuai: Kendaraan yang tidak berhak memasang rotator dan sirene dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
2. Pelat Rahasia: Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dapat berujung pada denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
3. Pengemudi di Bawah Umur: Pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
4. Melawan Arus: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan bagi pengemudi yang melanggar aturan arus.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Sanksi maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
6. Menggunakan HP saat Berkendara: Denda sesuai Pasal 283.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
8. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
9. Boncengan Lebih dari Satu: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
10. Kendaraan Tidak Layak Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu.
11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
12. Tidak Memiliki STNK: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
13. Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
14. Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.