Tragedi Gunung Kuda Cirebon dan Kegagalan Regulasi Pertambangan di Indonesia

Tragedi longsornya tambang batu kapur di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025), menewaskan sedikitnya 19 orang, bukan semata-mata bencana alam yang tidak bisa dihindari. Sebaliknya, peristiwa ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan pertambangan dan ketimpangan regulasi yang lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa area tambang sudah lama dalam kondisi rentan. Teknik penambangan yang digunakan, seperti penggalian dari bawah, menyebabkan lapisan tanah kehilangan penopangnya. Diperparah dengan curah hujan tinggi dan kemiringan tebing, longsoran menjadi ancaman yang tinggal menunggu waktu. Ironisnya, dua pekan sebelum kejadian, pemerintah daerah sudah memberi peringatan — namun tak diindahkan oleh pengelola tambang.

Di sinilah letak persoalan besar: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memusatkan kewenangan perizinan dan pengawasan tambang di tangan pemerintah pusat dan provinsi. Akibatnya, pemerintah kabupaten/kota, yang seharusnya paling dekat dengan masyarakat dan paling cepat mendeteksi potensi bahaya, tidak lagi punya kuasa untuk menindak atau menghentikan kegiatan tambang bermasalah.

Menjadi pertanyaan mengapa praktik tambang rakyat atau tambang kecil seperti di Gunung Kuda begitu dibiarkan tanpa pendampingan teknis yang memadai? Mengapa negara tidak hadir memberi edukasi, teknologi, atau skema perlindungan bagi para pekerja informal ini? Apakah keselamatan rakyat hanya menjadi catatan kaki di tengah ambisi besar untuk mengejar devisa dan investasi pertambangan?

Regulasi yang Tidak Berpihak

Tragedi Gunung Kuda harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Pemerintah pusat harus mengawasi tambang dan mengelolanya dengan pengawasan yang tepat. Regulasi yang terjadi saat ini pengelolaan tambah di serahkan kepada swasta/individu, sementara pemerintah hanya sebagai regulator. Para oligarki yang memiliki modal yang besar akhirnya dengan bebas mengambil hasil tambang tanpa memperhatikan bahaya yang akan terjadi.

Akhirnya, tragedi ini terjadi pembangunan yang mengorbankan rakyat kecil adalah pembangunan yang gagal. Negara harus berdiri di sisi yang benar, bukan sekadar sebagai fasilitator investasi, tetapi sebagai pelindung utama warganya. Jika regulasi yang ada kini terbukti mengabaikan keselamatan, maka sudah waktunya kita menuntut perubahan yang lebih berpihak kepada rakyat.

Pengelolaan Tambang dalam Islam

“Tahukah engkau apa yang telah engkau berikan padanya? Sungguh engkau telah memberinya harta yang mengalir seperti air.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi).

Hadis ini menegaskan satu prinsip utama dalam Islam: segala tambang yang jumlahnya besar, strategis, atau menyangkut kebutuhan hidup banyak orang, termasuk dalam harta milik umum (milkiyyah ‘ammah). Tidak boleh dimiliki pribadi, swasta, apalagi pihak asing. Negara bukan pemilik, tetapi pengelola amanah, memastikan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat.

Rasulullah ﷺ lantas menarik kembali konsesi tambang garam dari Abyadh bin Hammal, setelah diingatkan bahwa alasannya bahwa itu merupakan kekayaan umum.

Sistem kapitalisme yang diterapkan sekarang memberikan kebebasan luar biasa kepada korporasi besar untuk mengeruk sumber daya alam. Bahkan, tambang-tambang rakyat seperti di Gunung Kuda, Cirebon, yang longsor dan memakan korban, nyaris tak mendapatkan pendampingan atau perlindungan negara. Di bawah sistem Islam, tidak hanya hak kepemilikan yang diatur, tetapi juga tanggung jawab negara untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja tambang — sekaligus memberlakukan hukuman tegas bagi siapa pun yang mengorupsi atau menyalahgunakan kekayaan umum.

Allah ﷻ memerintahkan dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh, dan jangan mengikuti langkah-langkah setan…” (QS Al-Baqarah: 208).

Sudah saatnya kita menuntut penerapan syariat secara total, bukan hanya di ruang ibadah, tetapi juga dalam pengelolaan ekonomi, termasuk sektor tambang. Bukan sekadar demi perbaikan angka-angka pendapatan, tapi demi mewujudkan keadilan sejati yang diridai Allah dan mengangkat kesejahteraan seluruh rakyat.

Penulis: Hani Handayani Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *