PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Setelah Bekerja keras memeriksa saksi-saksi akhirnya Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Alek Noerdin bersama tiga orang tersangka linnya, mantan Kadis PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana Pembangunan Pasar cinde Palembang.
Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang, Rabu (2/7/2025).
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH membenarkan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang atau yang dikenal dengan proyek Aldiron Plaza Palembang, yang hingga kini terbengkalai.
“Adapun inisial tersangka tersebut inisial AN, EH, RY dan AT,” tegas Umaryadi
Ia juga menyampaikan, sebelumnya AN, RY, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RY dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka AN, EH merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT berada di luar negeri,” jelas Umaryadi
Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.













