Sat Reskrim narkoba Polres Banyuasin Ungkap Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Banyuasin. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Banyuasin pada pers Rillis di Aula Satika Satya Wada. Selasa, (8/7/2025). 16 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin

Tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari 15 (Lima belas) laki-laki dan 1(satu) orang perempuan

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 69,33 gram narkotika jenis Sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Banyuasin. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Banyuasin di bawah pimpinan Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prasetowo,S.I.K,.M.H

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan meliputi proses penyidikan lebih lanjut, pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang terkait, dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan uji laboratorium.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. Polres Banyuasin mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti

Pengungkapan ini merupakan komitmen dari polres Banyuasin dalam rangka memberantas tindak pidana narkoba di wilayah hukum polres Banyuasin. Dengan pengungkapan ini Satres Narkoba Banyuasin berhasil menyelamatkan 280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu) jiwa.

Kepada tersangka diterapkan Pasal pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1000.000.000 (satu milyar) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *