PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melaksanakan rapat Verifikasi Validasi (Verval) Pengusulan non ASN kategori R4 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T.,MM.,M.BA.,IPU ASEAN ENG di dampingi Kepala BKPSDM Drs. Edhi Haryono, MM dan Inspektur Daerah Ir. Zakirin, SP.,MM di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda, Selasa (19/8/2025).
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Pengusulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 hal : Pengusulan PPPK Paruh Waktu, dan surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Kepala OPD tertanggal 8 Agustus 2025.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim menyampaikan proses usulan PPPK Paruh Waktu sudah mulai di proses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin baik untuk R3 dan R4, kini tengah memproses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB. Seluruh data R4 wajib terkonfirmasi paling lambat 20 Agustus 2025 agar sistem dapat mengirim usulan, kebijakan ini sudah jelas karena sudah keluar nya surat edaran dari Kemenpan RB dalam rangka memperjuangkan teman-teman R4.
“Saat ini terverifikasi 721 pegawai non-ASN yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Verifikasi dan validasi data pegawai non-ASN dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah













