PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Ahli hukum pidana dan kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dengan hukuman maksimal dalam perkara pengeroyokan nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan ketidaknetralan majelis hakim dan JPU yang dianggap mengabaikan bukti elektronik vital berupa video viral pemukulan korban.
Sri Sulastri menekankan bahwa jika terbukti terdakwa merupakan residivis atau pernah dihukum sebelumnya, maka tuntutan dan hukumannya wajib ditambah sepertiga sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam keterangannya, Sri Sulastri menyayangkan sikap majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi, SH, MH, dan JPU Sigit Subiantoro, SH, yang tidak menonton video rekaman pemukulan saat persidangan berlangsung pada Kamis (13/8/2026). Padahal, video tersebut menjadi alat bukti utama yang menunjukkan fakta materil bertentangan dengan keterangan terdakwa.
“Dengan mengatakan hanya memukul korban Irza Prasetya sebanyak tiga atau empat kali dengan kayu kecil, berarti Terdakwa Junaidi alias Ajun itu membohongi negara. Sebab, pada video yang beredar viral sudah jelas dan nyata pemukulan itu dengan kayu cukup besar dan belasan kali dilakukan, sampai korban menjerit kesakitan,” kata Sri Sulastri.
Ia mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kebenaran materil adalah hal yang paling utama. Dengan berbohongnya terdakwa di hadapan pengadilan, hal itu seharusnya menjadi alasan kuat bagi JPU untuk menuntut secara maksimal.
“Bukti elektronik adalah salah satu dari tujuh alat bukti sah dalam perkara pidana. Jika hakim dan jaksa menutup mata terhadap fakta ini, berarti ada indikasi kuat mereka memihak terdakwa dan menciderai kebenaran materil,” tegasnya.
Sri Sulastri sepenuhnya mendukung langkah kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, yang telah melaporkan JPU dan Majelis Hakim ke berbagai lembaga pengawas, termasuk Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan MA, serta Kejaksaan Agung RI.
“Sangat wajar dan sangat pantas kuasa hukum korban melaporkan hakim dan jaksa kepada pengawas. Selama ini fungsi pengawasan jarang berjalan optimal karena minimnya laporan. Dari laporan ini sudah ada indikasi ketidaknetralan, yaitu mengenyampingkan alat bukti kuat,” paparnya.
Ia menilai sikap JPU yang tidak memperlihatkan video pemukulan dan tidak memprotes sikap hakim yang menekan saksi korban sebagai bentuk dukungan terhadap ketidakjujuran terdakwa.
Menanggapi argumen bahwa luka korban hanya ringan, Sri Sulastri menegaskan bahwa keparahan luka fisik bukan satu-sat ukuran kekejaman pelaku.
“Korban mungkin selamat karena fisiknya kuat. Jika korbannya lemah, bisa saja nyawa melayang. Apakah kita harus menunggu korban meninggal dulu baru menuntut maksimal? Janganlah keterlaluan memihak,” katanya.
Sri Sulastri juga memperingatkan bahwa jika tuntutan dan vonis dalam kasus ini dinilai ringan dan tidak adil, hal tersebut akan menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Saya khawatir para mahasiswa dan masyarakat pencinta keadilan akan menyampaikan ketidakpuasannya. Citra jaksa dan hakim akan menjadi rusak jika mereka dianggap melindungi pelaku kekerasan yang terang-terangan memutarbalikkan fakta di depan umum,” pungkasnya.













